Bareskrim Tetapkan Mantan Kabag Monitoring Berinisial SU sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Bareskrim Mabes Polri saat konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan seorang mantan Kepala Bagian Monitoring berinisial SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. SU sebelumnya berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengumumkan peningkatan status hukum SU dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

“Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan insial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto.

Suhermanto menjelaskan, SU pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil gelar perkara, dua tersangka sebelumnya berinisial EH dan AS disebut selalu meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan maupun menghapus hasil penyadapan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan. Suhermanto menyebut kondisi kesehatan SU menjadi pertimbangan penyidik.

Bacaan Lainnya

“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” katanya.

Dalam konferensi pers yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan isu yang berkembang terkait perkara tersebut.

“Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Trunoyudo.

Ia menegaskan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus dilakukan melalui tahapan yang cermat sesuai ketentuan hukum. Hasil kerja tim khusus, lanjutnya, akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.

Pos terkait