Dikejar Target 8 Minggu, Pembahasan RUU Perampasan Aset Terancam Asal-Asalan dan Bebas Partisipasi Publik

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mereka menuntut pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. (Foto: Antara)

JAKARTA – Langkah Komisi III DPR RI menetapkan tenggat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 menuai sorotan tajam. Meski gelombang unjuk rasa masyarakat termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terus mendesak percepatan regulasi ini, DPR dinilai berisiko mengorbankan kualitas substansi demi mengejar target waktu yang relatif singkat.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa legislator hanya memiliki alokasi waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang usai dipotong masa reses. Dalam rentang pendek tersebut, Senayan harus menuntaskan sederet agenda krusial, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan di rapat paripurna.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” tutur Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Namun, skenario percepatan ini dipandang mengancam proses penegakan hukum itu sendiri. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik tidak adanya penjelasan mengenai manajemen pembahasan dan tingkat kesulitan substansi RUU yang menyertai target pengesahan pertengahan Desember mendatang.

“Jadi penting bahwa RUU Perampasan Aset ini segera dibahas, tetapi itu tak berarti bahwa harus disahkan pada tanggal 15 Desember,” kata Lucius, Kamis (27/8/2026) dikutip dari Kompas.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, ruang konsultasi publik tidak boleh dipersempit hanya karena keterbatasan alokasi waktu. Keterbukaan instrumen hukum mutlak diperlukan agar hasil pembahasan di parlemen tidak melenceng dari harapan masyarakat yang menghendaki pemberantasan korupsi secara cermat.

“Yang jauh lebih penting justru bagaimana DPR membuka ruang seluas-luasnya agar dalam semangat untuk mengejar waktu pengesahan, substansi RUU tersebut juga tidak melenceng dari apa yang dibutuhkan publik terkait RUU Perampasan Aset,” ujar Lucius.

Kekhawatiran senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, M Sarmuji. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga agar penguatan kewenangan negara tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan.

“RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat,” tegas Sarmuji, Kamis (27/8/2026). Ia juga menandaskan, “Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.”

Sorotan pedas turut dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil melalui dokumen tertulis berjudul “RUU Perampasan Aset Dikebut Dalam Ruang Gelap: Draf Tertutup, Substansinya Berpotensi Melemahkan”. Mereka menilai pelaksanaan 35 kali RDPU dan kunjungan kerja oleh DPR belum mencerminkan partisipasi publik yang bermakna selama dokumen utama seperti draf resmi dan DIM belum dibuka transparan.

“DPR harus segera membuka naskah akademik, draf resmi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke publik sebelum pembahasan tingkat pertama dilaksanakan,” tuntut Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya.

Lucius Karus memperingatkan bahwa pembahasan yang berjalan kedap udara berisiko melahirkan pasal-pasal bermasalah. “Dengan target penyelesaian delapan minggu, pembahasan RUU Perampasan Aset terancam akan dibahas asal-asalan,” tegasnya.

Ia pun menambahkan warning agar aturan baru ini nantinya tidak dimanfaatkan untuk menekan pihak-pihak tertentu. “Untuk mencegah RUU Perampasan Aset disalahgunakan untuk memeras lawan politik, maka ya setiap substansi RUU harus diuji sebelum disetujui,” tambah Lucius.

RUU Perampasan Aset sendiri memiliki jejak panjang sejak pertama diajukan PPATK pada 2008 dan diperbarui melalui Surat Presiden Joko Widodo pada 2023. Setelah beralih menjadi RUU inisiatif DPR pada 2025, proses ini dituntut rampung tanpa menanggalkan asas kehati-hatian.

“Target waktu pengesahan tak pernah boleh menjadi alasan DPR membahas RUU secara ugal-ugalan dan mengabaikan masukan dari publik,” pungkas Lucius menutup keterangannya.

Pos terkait