JAKARTA – Di balik ketenangan semu koordinasi pengamanan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, tersembunyi bayang-bayang intimidasi dan rekam jejak kelam penanganan aksi oleh aparat penegak hukum. Rombongan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang bertandang ke ibu kota harus mengarungi jalan berliku—mulai dari pemblokiran finansial, aksi kriminal fisik, hingga ancaman penculikan sebelum sempat menyampaikan aspirasinya.
Pantauan di posko AMPB yang berdiri seadanya pada Rabu siang (26/8/2026) merekam tingginya gelombang dukungan masyarakat. Warga sipil hingga pengemudi ojek online bahu-membahu secara estafet menurunkan kardus air minum dan roti dari kendaraan yang berhenti. Dukungan finansial pun mengalir lewat sumbangan tunai serta pembelian kaus solidaritas AMPB seharga Rp 100 ribu.
Kendati suasana siang itu terbilang kondusif dengan kepolisian yang fokus mengatur lalu lintas, situasi ini berbanding terbalik dengan serangkaian kejanggalan dan teror yang dialami massa asal Pati, Jawa Tengah, menjelang hari penyuaraan aspirasi.
Sebelum tiba di Senayan, rekening milik Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, yang difungsikan menampung donasi warga, mendadak tidak dapat digunakan. Tidak berhenti di situ, armada bus yang memboyong rombongan dari Pati dihantam pelemparan batu oleh pihak tak dikenal hingga kaca depan hancur dan melukai beberapa penumpang. Menjelang hari pelaksanaan demonstrasi, kabar angin mengenai dugaan rencana penculikan terhadap istri Supriyono turut merebak dan meresahkan warga.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya unjuk rasa dengan menyiagakan personel di pelbagai titik strategis melalui kolaborasi bersama TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pengamanan dalam gedung. Namun, janji pengawalan tersebut dibayangi oleh wujud konkret pengamanan masa lalu.
Data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan fakta krusial: sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, terdata ratusan insiden kekerasan serta penangkapan sewenang-wenang yang dilakoni oleh institusi kepolisian. KontraS menggarisbawahi hadirnya represi berulang dalam skema pengamanan unjuk rasa.
“KontraS mengidentifikasi sejumlah pola kekerasan dalam pengamanan aksi, dari penangkapan disertai kekerasan hingga serangan digital dan penghalangan akses bantuan hukum.” dikutip dari Tempo.
Pola penanganan yang represif ini memicu kritik tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka menegaskan bahwa konstitusi menjamin perlindungan penuh bagi setiap warga negara yang menggunakan hak sipilnya untuk berpendapat di muka umum.
“Polisi memiliki kewajiban melindungi masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat. Pengamanan demonstrasi semestinya tidak berubah menjadi tindakan berlebihan yang justru memicu kericuhan.”
Rangkaian peristiwa yang melingkupi kedatangan massa AMPB ini mempertegas urgensi evaluasi mendasar terhadap parameter pengamanan unjuk rasa di Indonesia. Publik menanti apakah aparat mampu melepaskan diri dari pola lama penanganan aksi, atau justru mengulang dogma kekerasan yang mereduksi hak-hak demokratis warga.







