Gus Hilmy menambahkan bahwa sistem pemilu juga memiliki kaitan erat dengan keberlangsungan otonomi daerah. Kualitas representasi politik yang dihasilkan melalui pemilu akan memengaruhi arah pembangunan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta efektivitas pelaksanaan desentralisasi yang selama ini menjadi salah satu fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia.
Dalam konteks tersebut, Gus Hilmy menilai DPD RI patut dilibatkan dan didengar pandangannya selama proses penyusunan RUU Pemilu. Meski pembahasan undang-undang tersebut merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah, DPD memiliki pengalaman dan perspektif yang dapat memperkaya proses perumusan kebijakan.
Dalam konteks tersebut, Gus Hilmy menilai DPD RI perlu dilibatkan dan didengar pandangannya selama proses penyusunan RUU Pemilu. Meski pembahasannya merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah, DPD memiliki perspektif daerah yang penting dalam perumusan kebijakan kepemiluan.
“Pelibatan DPD bukan semata-mata karena RUU ini mengatur pemilihan anggota DPD. Yang lebih penting, DPD merupakan representasi daerah yang dapat mengadvokasi kepentingan daerah dalam penyusunan sistem pemilu. Hal ini penting agar desain pemilu tetap sejalan dengan semangat desentralisasi dan penguatan otonomi daerah,” kata Gus Hilmy.
Menurutnya, semakin banyak perspektif yang didengar dalam pembahasan RUU Pemilu, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang mampu menjawab kebutuhan demokrasi nasional sekaligus mengakomodasi kepentingan daerah.
“Semakin banyak perspektif yang didengar, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan demokrasi kita. Karena itu, percepatan pembahasan RUU Pemilu perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap berbagai masukan, termasuk dari daerah,” pungkasnya.







