KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Bupati Langkat Nonaktif Syah Afandin

Tersangka kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: Antara)

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan suap proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025–2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil sembilan saksi yang berasal dari unsur pemerintah daerah, badan usaha, hingga organisasi kemasyarakatan. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Langkat Armanila, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Gembira Ginting, dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat Syafriansyah Nasution.

Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Juliana, Direktur Produksi PT Langkat Nusantara Kepong berinisial ART atau perwakilannya, Direktur PT Cinta Karya Membangun berinisial IFN, Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat Sapril Rinto Ritonga, serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Langkat Hasan Basri.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara suap proyek yang sedang disidik KPK.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Sehari kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Syah Afandin diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee senilai Rp1,117 miliar yang dijanjikan Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian proyek kepada pihak tertentu.

KPK mengungkapkan, Yaqub diduga memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat yang seluruhnya menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, mutasi dan promosi jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Penyidikan perkara masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Syah Afandin maupun pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Pos terkait