Laporan PWI Diterima, Polda Metro Jaya Segera Periksa Saksi dalam Kasus Hotman Paris

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: Antara)

JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut kini memasuki tahap penyelidikan dengan agenda pendalaman materi laporan dan pemeriksaan para pihak.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan yang diajukan PWI Pusat telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.

“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Budi, laporan tersebut diajukan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu dan telah teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Penyidik selanjutnya akan menelaah substansi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi maupun pihak-pihak terkait guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

Bacaan Lainnya

“Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” ujar Budi.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, perkara tersebut berawal dari beredarnya rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Video tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai organisasi pers.

Sebelumnya, jajaran pengurus PWI Pusat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan Hotman Paris atas dugaan menghina dan merendahkan profesi wartawan melalui pernyataan yang disampaikannya kepada seorang jurnalis saat konferensi pers.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena organisasi menilai ucapan terlapor telah melukai kehormatan profesi jurnalistik.

“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison.

Edison mengakui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada hari yang sama. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut belum cukup menjawab keberatan yang dirasakan insan pers.

“Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai organisasi profesi pers. Sebelumnya, Ikatan Wartawan Online (IWO) juga mengeluarkan pernyataan yang mengecam ucapan Hotman Paris dan mendesaknya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan. Sejumlah organisasi pers lainnya turut mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis sebagai bagian dari pelaksanaan kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan terbaru dari Hotman Paris Hutapea terkait laporan yang telah diterima Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya kepada wartawan.

Pos terkait