JAKARTA – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait perkara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.
Ketua Umum IWO Dwi Christianto menilai sikap Hotman Paris yang menunjuk-nunjuk wartawan dan melontarkan kalimat yang dianggap merendahkan profesi jurnalis tidak mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kami meminta Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan terhormat kepada rekan-rekan jurnalis yang bertugas. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang disampaikan wartawan dalam konferensi pers mewakili masyarakat awam yang berhak mengetahui informasi secara lengkap dan transparan mengenai perkara hukum yang sedang ditangani,” kata Dwi Christianto dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (19/7/2026).
Menurut Dwi, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik sekaligus representasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang mengenai proses penegakan hukum.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan yang jelas terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Dwi juga mengingatkan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers tidak hanya sebagai media informasi, tetapi juga menjalankan fungsi pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Karena itu, menurutnya, tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap kebebasan pers dan berpotensi menghambat hak masyarakat memperoleh informasi.
“Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk menunjuk-nunjuk atau merendahkan profesi wartawan. Ini harus menjadi pembelajaran bersama bagi siapa pun, khususnya para praktisi hukum, untuk saling menghargai profesi masing-masing. Wartawan mewakili publik yang ingin mengetahui duduk perkara secara utuh, sementara pengacara menjalankan hak pembelaan kliennya. Keduanya sama-sama penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan,” ujarnya.
IWO menyatakan keberatan tersebut dipicu oleh peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris, sebagaimana diberitakan sejumlah media, merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat, “lu punya otak enggak?”. Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga melontarkan ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan hingga menyebut “celana dalam” wartawan yang bertanya.
Organisasi profesi tersebut menilai sikap seperti itu tidak hanya melukai martabat wartawan sebagai profesi, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi hubungan antara aparat penegak hukum, kuasa hukum, dan insan pers dalam menjalankan fungsi masing-masing.
IWO mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati seluruh pihak. Organisasi tersebut menegaskan akan memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan yang dinilai mengintimidasi atau merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Selain mendesak permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris, IWO juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, bekerja secara profesional, independen, serta terus mengawal berbagai perkara hukum demi menjamin transparansi dan supremasi hukum di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan IWO maupun tuntutan agar dirinya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan.







