Polsek Makassar Gagalkan Tawuran Geng Motor, 20 Pemuda Diamankan Saat Pesta Miras

(Ilustrasi) - Sekelompok geng motor bersenjata tajam yang hendak melakukan tawuran di Makassar, Sulawesi Selatan, ditembak petugas kepolisian. (Foto: beritasatu)

MAKASSAR Upaya tawuran yang diduga melibatkan kelompok geng motor berhasil digagalkan jajaran Polsek Makassar. Sebanyak 20 pemuda diamankan saat menggelar pesta minuman keras (miras) di Jalan Abu Bakar Lambogo 1, Kecamatan Makassar, Sabtu (30/5/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut menjadi sorotan karena polisi menemukan indikasi kuat adanya rencana penyerangan antarkelompok yang didukung bukti digital berupa percakapan dan rekaman video di telepon genggam para pemuda yang diamankan.

Kapolsek Makassar, Kompol Mustari, mengatakan penindakan bermula ketika Tim Opsnal Polsek Makassar melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 03.00 WITA untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi begal serta balapan liar.

Saat melintas di lokasi, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras. Kecurigaan polisi semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik mereka.

“Anggota melakukan pemeriksaan terhadap seluruh handphone dan mendapati beberapa obrolan (chat) serta rekaman video yang menunjukkan mereka baru saja melakukan konvoi keliling Makassar menggunakan sepeda motor,” ujar Kompol Mustari kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan satu senjata pemukul jenis knuckle atau keling besi yang disembunyikan di sekitar lokasi. Namun hingga kini belum ada satu pun dari para pemuda tersebut yang mengakui kepemilikan barang tersebut.

Menurut Mustari, temuan percakapan digital dan video konvoi memperkuat dugaan bahwa kelompok tersebut tengah mempersiapkan aksi tawuran. Polisi menilai pesta miras yang dilakukan para pemuda itu bukan sekadar aktivitas berkumpul biasa, melainkan berpotensi menjadi pemicu keberanian untuk melakukan tindakan kriminal di jalanan.

“Anggota melakukan pemeriksaan terhadap seluruh handphone dan mendapati beberapa obrolan (chat) serta rekaman video yang menunjukkan mereka baru saja melakukan konvoi keliling Makassar menggunakan sepeda motor,” katanya.

Seluruh pemuda yang diamankan bersama barang bukti kendaraan roda dua dan knuckle kemudian dibawa ke Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyiapkan sejumlah dasar hukum dalam penanganan kasus tersebut, di antaranya Pasal 164 KUHP Lama atau Pasal 151 KUHP Baru tentang permufakatan jahat, Pasal 503 KUHP Lama atau Pasal 321 KUHP Baru terkait ketertiban umum, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *