JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Dengan putusan tersebut, penangkapan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
Praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, meliputi penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga proses penyidikan yang dilakukan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, termasuk menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik bertentangan dengan hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo menyambut baik putusan tersebut dan menilai amar hakim menjadi penegasan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Roy Suryo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Melalui permohonan praperadilan, ia mempersoalkan legalitas tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanannya.
Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Ia juga memohon agar penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Putusan praperadilan tersebut merupakan pengujian terhadap keabsahan tindakan prosedural aparat penegak hukum dan tidak serta-merta menjadi putusan mengenai pokok perkara pidana yang disangkakan kepada Roy Suryo.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan praperadilan tersebut.







