JAKARTA – Janji Presiden Prabowo Subianto untuk merombak total institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai layu sebelum berkembang. Alih-alih melahirkan aparat yang humanis dan profesional, bergulirnya revisi Undang-Undang (UU) Polri justru dianggap memperluas wewenang kepolisian secara berlebihan hingga rawan disalahgunakan oleh kepentingan politik.
Kritik tajam tersebut disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) tepat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Koalisi menilai, komitmen pemerintah yang sempat menggebu-gebu pasca-gelombang kekerasan aparat pada tahun lalu kini menguap begitu saja.
Koordinator Sekretariat RFP, Arif Maulana, menegaskan bahwa harapan publik untuk memiliki institusi kepolisian yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia (HAM) masih sangat jauh dari realita. Desakan publik yang sempat menguat setelah insiden kelam pada pertengahan tahun lalu nyatanya hanya direspons dengan retorika semata.
“Beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menjanjikan adanya reformasi kepolisian setelah desakan kuat dari publik, desakan kuat dari masyarakat pascaperistiwa Agustus-September 2025,” ujar Arif saat berorasi di depan Markas Polda Metro Jaya, Rabu (1/7/2026).
Arif kemudian mengungkit tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang fatal terlindas oleh mobil taktis Brimob. Menurutnya, peristiwa itu adalah bukti nyata bahwa tubuh kepolisian domestik masih akrab dengan budaya kekerasan dan impunitas (kekebalan hukum). Sikap represif tersebut mengubah peran polisi menjadi instrumen pemukul alih-alih pelindung warga.
“Meski janji itu diungkap sedemikian luar biasa dengan omong-omong yang kemudian berulang-ulang, faktanya reformasi Kepolisian gagal terwujud,” tegas Arif.
Kondisi ini diperparah oleh hadirnya draf perubahan regulasi internal Polri. Koalisi sipil memandang perubahan pasal-pasal di dalam UU Polri bukannya mengoreksi masalah struktural, melainkan justru memberikan kekuasaan yang kelewat batas. Dominasi baru ini dinilai rentan ditunggangi oleh kelompok kepentingan tertentu.
Lebih lanjut, regulasi anyar ini membuka celah legal bagi polisi untuk masuk ke ranah-ranah sipil yang tidak mendesak. Arif menuturkan bahwa pembatasan wewenang yang seharusnya diperketat kini justru sengaja dikaburkan.
“Polisi akan bisa mengurusi semua urusan masyarakat. Mulai dari investasi, urusan ketahanan pangan, urusan MBG (Makan Bergizi Gratis), menanam jagung, hingga dibuka ruang rangkap jabatan di semua kementerian/lembaga tanpa ada batasan yang jelas,” pungkas Arif.
Melalui momentum Hari Bhayangkara ini, masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk menghentikan perluasan wewenang yang tidak proporsional dan mengembalikan arah kepolisian sesuai amanat konstitusi: menjadi pengayom masyarakat yang demokratis, bukan alat oligarki.







