Kuasa Hukum Pemohon dari Dignity Law Minta MK Keluarkan MBG dari Komponen Anggaran Pendidikan

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Dignity Law saat menyampaikan surat agar anggaran MBG dikeluarkan dari pagu Pendidikan di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Harianindo.id)

JAKARTA Tim kuasa hukum para pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dari Kantor Hukum Dignity Law resmi menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Perkara ini menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan pada 9 Juli 2026, para pemohon menegaskan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara memprioritaskan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Menurut mereka, amanat konstitusi tersebut tidak hanya mengatur besaran anggaran, tetapi juga menentukan prioritas penggunaannya bagi komponen utama pendidikan.

Pemohon berpendapat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa Program MBG merupakan layanan pendukung (secondary services) yang berfungsi membantu kesiapan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Namun, program tersebut dinilai bukan bagian dari layanan inti (primary services) penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, pembiayaan MBG dinilai tidak dapat disamakan dengan pembiayaan guru, proses belajar mengajar, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun kebutuhan utama lainnya yang secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Selain mempersoalkan substansi penggunaan anggaran, pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut mereka, bagian penjelasan tersebut telah memperluas makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” tanpa landasan yang jelas dalam batang tubuh undang-undang.

Bacaan Lainnya

Pemohon berpendapat penjelasan tersebut tidak lagi sekadar menerangkan norma yang sudah ada, melainkan menciptakan norma baru yang berdampak langsung terhadap ruang lingkup penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan.

Dalam kesimpulannya, pemohon juga menyoroti masih banyaknya persoalan mendasar yang dihadapi sektor pendidikan nasional. Mulai dari masih adanya anak yang belum memperoleh akses pendidikan yang layak, kesejahteraan guru yang belum optimal, hingga kondisi fasilitas pendidikan yang masih memerlukan perhatian serius.

Menurut mereka, dalam situasi tersebut, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

“Permohonan ini bukan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dapat dijalankan melalui skema pembiayaan negara yang lebih tepat, seperti fungsi kesehatan, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial. Yang kami uji adalah penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar tim kuasa hukum pemohon.

Berdasarkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta keterangan para ahli yang telah dihadirkan, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam cakupan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *