JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Pengajuan amicus curiae tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi mengenai pengaturan anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
LBH GP Ansor menyatakan keterlibatannya dalam perkara tersebut bukan sebagai pihak yang mendukung salah satu pihak berperkara, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan pandangan hukum kepada Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran konstitusi dan tata kelola keuangan negara.
Perwakilan LBH GP Ansor, Edo Firnando, mengatakan pihaknya mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka stunting.
Menurutnya, tujuan program tersebut sejalan dengan upaya pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi dan mencegah stunting, khususnya anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, program tersebut patut didukung sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia,” ujar Edo dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2026).
Meski demikian, LBH GP Ansor berpandangan bahwa dukungan terhadap Program MBG tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip konstitusi dalam pengelolaan keuangan negara.
LBH GP Ansor menilai pembiayaan Program MBG semestinya berasal dari pos anggaran yang sesuai dengan fungsi utamanya sebagai program kesehatan, gizi, dan perlindungan sosial, bukan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan yang dijamin secara khusus dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Edo, anggaran pendidikan merupakan mandatory spending yang secara konstitusional diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan kurikulum, serta peningkatan mutu proses pembelajaran.
“Anggaran pendidikan merupakan mandatory spending yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan kurikulum, serta peningkatan mutu pembelajaran,” katanya.
LBH GP Ansor juga berpandangan bahwa perluasan makna anggaran pendidikan melalui penjelasan undang-undang berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk memenuhi fungsi utama sektor pendidikan.
Selain itu, organisasi tersebut menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tidak semestinya dijadikan dasar pembentukan norma baru yang memperluas cakupan anggaran pendidikan.
Menurut LBH GP Ansor, dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, bagian penjelasan hanya berfungsi memberikan tafsir atas norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang, bukan membentuk norma baru maupun mengubah substansi pengaturannya.
Melalui dokumen amicus curiae yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, LBH GP Ansor berharap majelis hakim memberikan penafsiran yang menegaskan bahwa setiap kewajiban negara harus dibiayai melalui mekanisme anggaran sesuai fungsi konstitusional masing-masing.
“Pendidikan harus dibiayai melalui anggaran pendidikan, sementara program kesehatan dan gizi memperoleh pembiayaan dari pos anggaran yang memang diperuntukkan bagi sektor tersebut,” ujar Edo.
LBH GP Ansor meyakini putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut akan menjadi rujukan penting dalam pengelolaan keuangan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hingga berita ini ditulis, Mahkamah Konstitusi masih memeriksa perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan belum menjatuhkan putusan atas permohonan pengujian undang-undang tersebut.







