TOLITOLI — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, berujung sengketa. Calon Kepala Desa nomor urut 5, Amiruddin AM, mempersoalkan hasil pemilihan karena menduga terdapat cacat prosedur dalam pembuatan, tata letak, hingga pelipatan surat suara.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena perbedaan perolehan suara antara calon nomor urut 3 dan nomor urut 5 relatif tipis. Berdasarkan hasil penghitungan panitia, calon nomor urut 3 memperoleh 595 suara, sedangkan Amiruddin AM mendapatkan 555 suara.
Dengan demikian, selisih keduanya hanya 40 suara. Sementara itu, jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 47 suara, atau tujuh suara lebih banyak dibandingkan selisih perolehan kedua calon.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar keberatan yang diajukan Amiruddin AM. Pihaknya menduga desain serta pola pelipatan surat suara yang digunakan dalam pemilihan berpotensi memengaruhi keabsahan suara yang diberikan pemilih.
Sengketa tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2017 mengenai pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
Dalam ketentuan tersebut, surat suara untuk pemilihan yang diikuti lima calon disebut mengatur posisi foto dan nomor urut calon secara sejajar dalam satu garis horizontal, mulai nomor urut 1 hingga nomor urut 5.
Namun, surat suara yang digunakan dalam Pilkades Binontoan diduga memiliki tata letak berbeda. Nomor urut 1, 2, dan 3 ditempatkan pada baris atas, sedangkan nomor urut 4 dan 5 berada di baris bawah.
Pola pelipatan surat suara juga dipersoalkan. Pihak Amiruddin menduga posisi nomor urut 5 yang berada tepat di bawah nomor urut 2 menyebabkan bekas coblosan dapat menembus hingga kolom nomor urut 2. Dalam proses penghitungan, kondisi tersebut dapat menyebabkan suara dinyatakan tidak sah karena mengenai dua gambar calon.
Sementara itu, coblosan pada nomor urut 3 yang berada di bagian atas disebut dapat menembus bagian belakang surat suara pada area kosong sehingga tetap dinilai sah.
Perbedaan kondisi tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai berpotensi memberikan konsekuensi berbeda terhadap suara pemilih, khususnya bagi calon nomor urut 5.
Kuasa hukum Amiruddin AM dari Lexora Law Chambers, Diyaul Hakki, S.H., M.H., mengatakan keberatan yang diajukan tidak semata-mata menyangkut perolehan suara, tetapi juga dugaan pelanggaran terhadap prosedur pemilihan.
“Keberatan yang kami ajukan berangkat dari adanya dugaan cacat prosedur yang cukup mendasar. Peraturan Bupati telah mengatur secara rinci bagaimana desain dan tata letak surat suara harus dibuat. Ketika ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai validitas dan keadilan hasil pemilihan,” ujar Diyaul Hakki.
Ia menilai kepastian aturan menjadi hal penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa agar seluruh calon memperoleh perlakuan yang setara.
“Yang kami minta bukan keberpihakan kepada calon tertentu, melainkan penegakan aturan. Pemerintah Kabupaten Tolitoli perlu memeriksa apakah benar telah terjadi penyimpangan terhadap petunjuk pelaksanaan yang berlaku dan apakah penyimpangan tersebut berdampak terhadap hasil pemilihan. Itu yang harus dijawab secara objektif,” tambahnya.
Setelah menyampaikan keberatan kepada panitia pemilihan, pihak Amiruddin AM melalui kuasa hukumnya juga telah meminta Bupati Tolitoli menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Desa untuk menangani dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
Dukungan terhadap upaya penyelesaian sengketa juga disebut datang dari masyarakat Desa Binontoan. Ratusan warga dilaporkan telah menandatangani petisi yang meminta Pemerintah Kabupaten Tolitoli memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penggunaan surat suara serta mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Kini, tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Tolitoli menjadi perhatian dalam sengketa Pilkades Binontoan. Pemeriksaan terhadap desain surat suara, pola pelipatan, jumlah suara tidak sah, serta kemungkinan dampaknya terhadap perolehan masing-masing calon menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran prosedur tersebut benar-benar berpengaruh terhadap hasil pemilihan.
Penyelesaian yang transparan dan berdasarkan aturan diharapkan dapat menjaga legitimasi hasil Pilkades sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.







