YOGYAKARTA – Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hilmy Muhammad, menghadiri sekaligus membuka secara resmi peluncuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan website Pengurus Cabang PMII DIY bertajuk “Mengakar dalam Nilai, Menguatkan Advokasi Hukum dan Digitalisasi Gerakan”. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor DPD RI Perwakilan D.I. Yogyakarta, Minggu (2/8/2026).
Dalam forum peresmian LBH dan platform digital ini dinilai Gus Hilmy—sapaan akrabnya—sebagai penanda penting transformasi gerakan kemahasiswaan. Ia memandang bahwa perjuangan aktivisme tidak lagi cukup hanya mengandalkan aksi-aksi demonstrasi di jalanan, melainkan harus diperkuat dengan pengawalan hukum yang sistematis dan artikulasi pemikiran di ruang digital.
“Apa yang disuarakan di jalanan itu sangat penting, namun tak kalah pentingnya adalah bagaimana kita mampu mengawalnya di ruang-ruang advokasi formal yang ber-AC seperti ini. Peluncuran LBH dan website ini menjadi bukti bahwa gerakan PMII DIY hari ini betul-betul naik kelas,” tegas Senator asal DIY tersebut.
Gus Hilmy yang juga selaku Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan, dorongan penguatan advokasi hukum ini berakar dari kondisi penegakan hukum di Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan kompleks. Mulai dari belum meratanya kesadaran hukum di masyarakat, ketimpangan akses terhadap keadilan, hingga dinamika penegakan hukum akibat belum padunya aparat penegak hukum dalam satu frame yang sama, yaitu penegakan hukum yang seutuh-utuhnya.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran LBH PC PMII DIY dipandang sangat strategis untuk hadir sebagai ruang pelindung dan jembatan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Lebih jauh, pria yang juga menjabat sebagai Majelis Pembina Cabang (Mabincab) PC PMII DIY ini menekankan bahwa PMII membawa identitas Islam dan Indonesia secara utuh. Dengan pijakan tersebut, LBH PMII diharapkan tidak hanya bergerak menggunakan kacamata hukum positif semata, tetapi juga mengusung kerangka pandang hukum yang berkeadaban.
“PMII itu Islam dan Indonesia. Maka dari itu, pendekatan hukumnya tidak boleh berhenti pada hukum positif belaka, tetapi bagaimana kita mampu mengakomodir dan mengaktualisasikan nilai-nilai Keislaman yang ramah, berkeadilan, dan humanis dalam kerangka pandang advokasi kita. Hukum positif memberi kepastian, sementara nilai Islam dan Keindonesiaan menghadirkan rasa keadilan serta keadaban,” terang Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.







