Wagub Babel Hellyana Uji Pasal Ijazah Palsu ke MK, Soroti Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Pemohon, saat mengajukan perkara Pasal Ijazah Palsu di MK pada Kamis (13/8/2026). (Foto: harianindo.id)

JAKARTA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut tidak ditujukan untuk menghapus ketentuan pidana terkait penggunaan ijazah palsu. Pemohon justru meminta adanya penafsiran konstitusional yang lebih tegas mengenai unsur pengetahuan atau kesengajaan seseorang ketika menggunakan dokumen yang kemudian dinyatakan palsu.

Pasal 272 ayat (2) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V.

Tim kuasa hukum Hellyana menilai rumusan tersebut belum secara jelas mengatur apakah seseorang harus mengetahui bahwa dokumen yang digunakannya merupakan dokumen palsu agar dapat dipidana.

Menurut Pemohon, kejelasan mengenai unsur kesalahan tersebut penting untuk memastikan penerapan hukum tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, asas legalitas, serta asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Bacaan Lainnya

“Permohonan ini bukan untuk menghapus larangan penggunaan ijazah palsu, melainkan untuk meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar pasal tersebut hanya dapat diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa dokumen yang digunakannya adalah palsu.”

Dalam permohonannya, Hellyana juga menyatakan memiliki ijazah yang diterbitkan Universitas Azzahra serta sejumlah bukti pendukung terkait riwayat pendidikannya.

Pemohon menegaskan bahwa persoalan yang kini diuji tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan dokumen pendidikan secara fisik. Persoalan yang dianggap penting adalah status dan keabsahan dokumen tersebut serta sejauh mana pemilik atau pengguna mengetahui mengenai dugaan kepalsuannya.

Kuasa hukum Pemohon, Abdul Hakim, berpandangan bahwa ketidakjelasan unsur mens rea dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP dapat membuka ruang perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap hak warga negara atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta MK menegaskan bahwa pengetahuan seseorang mengenai kepalsuan dokumen harus menjadi unsur yang dibuktikan sebelum ketentuan pidana tersebut dapat diterapkan.

Pengujian ini pada akhirnya menempatkan dua kepentingan dalam satu persoalan hukum. Di satu sisi, negara tetap memiliki kepentingan untuk memberantas penggunaan ijazah atau dokumen pendidikan palsu. Di sisi lain, penerapan hukum pidana harus memastikan seseorang tidak dihukum atas suatu kesalahan yang tidak diketahuinya.

Permohonan Hellyana diharapkan dapat memberikan batas yang lebih jelas mengenai penerapan Pasal 272 ayat (2) KUHP, terutama terkait hubungan antara penggunaan dokumen palsu, pengetahuan pengguna, dan pertanggungjawaban pidana.

Pos terkait