JAKARTA – Aparat penegak hukum Indonesia berhasil membongkar praktik perjudian daring berskala internasional yang beroperasi di jantung ibu kota. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026).
Operasi ini menghasilkan penangkapan sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat sebagai operator jaringan judi online lintas negara. Lokasi penggerebekan diketahui memiliki desain interior serupa ruang kerja bersama (co-working space) modern yang tersebar di dua lantai, lengkap dengan fasilitas komputer canggih dan dekorasi kantor pada umumnya guna menyamarkan aktivitas ilegal di dalamnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa aktivitas di gedung tersebut sepenuhnya didedikasikan untuk perjudian. “Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Jadi, di atas itu pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online,” tegas Wira dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2026) dikutip dari Kompas.com.
Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi menyita aset senilai miliaran rupiah. Barang bukti yang diamankan meliputi brankas, paspor, puluhan laptop, komputer, serta tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang. Tercatat ada 53.820.000 Dong Vietnam, 10.210 Dollar AS, serta uang tunai Rupiah yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar. “Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, ponsel, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” tambah Wira.
Hingga saat ini, 275 WNA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku mayoritas berasal dari Vietnam (228 orang), diikuti oleh warga negara China (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang. Mirisnya, para pekerja asing ini mayoritas datang secara sadar untuk bekerja di sektor ilegal tersebut. “Sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” ungkap Wira.
Selain penangkapan fisik, polisi juga mendeteksi 75 domain situs judi online yang dioperasikan oleh kelompok ini. Situs-situs tersebut menggunakan kombinasi karakter unik untuk mengecoh sistem pemblokiran otoritas terkait.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyoroti adanya penyalahgunaan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) oleh para pelaku. Ia mencatat banyak dari mereka yang status izin tinggalnya sudah melampaui batas (overstayer). “Imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” jelas Untung.
Lebih jauh, Untung menganalisis bahwa Indonesia kini menghadapi ancaman serius akibat pergeseran peta kejahatan siber dari wilayah Kamboja dan Myanmar. “Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” kata Untung.
Sebagai langkah preventif ke depan, Polri bersama Kementerian Luar Negeri tengah menggodok pembentukan satuan tugas khusus. Langkah ini diambil mengingat ancaman judi online dan kejahatan transnasional berbasis siber kini telah menjadi ancaman global yang memerlukan penanganan lintas sektoral.







