TRENGGALEK – Kepemimpinan Dwi Ratna Widyawati sebagai Camat Pule resmi berakhir menyusul keputusan tegas Bupati Trenggalek yang melakukan pencopotan jabatan terhadapnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas serangkaian kontroversi yang memicu gejolak di tengah masyarakat, terutama terkait penggunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menalangi kerugian negara dalam kasus korupsi.
Prosesi mutasi ini dilangsungkan di Gedung Bhawarasa Trenggalek pada Jumat (8/5/2026) sore. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/65/406.029/2026, Dwi Ratna Widyawati kini digeser untuk menempati posisi baru sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Trenggalek. Agenda pelantikan dan rotasi pejabat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara.
Wakil Bupati Syah menegaskan bahwa penyegaran organisasi melalui rotasi adalah prosedur standar dalam birokrasi. Namun, ia tidak menampik bahwa mutasi kali ini dipicu oleh situasi luar biasa yang berkembang di Kecamatan Pule. Pemerintah daerah, menurutnya, senantiasa memantau aspirasi warga yang mengeluhkan gaya kepemimpinan sang camat.
“Jadi ini pada prinsipnya hal rotasi biasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Akan tetapi ini menjadi spesial dan menjadi luar biasa karena sama-sama kita ketahui kemarin baru saja terjadi hal sesuatu di Kecamatan Pule,” ungkap Syah Mohammad Natanegara dalam keterangannya usai pelantikan.
Ketegangan di Pule memuncak setelah terungkapnya pemindahan dana setoran PBB warga senilai Rp188 juta. Dana tersebut diduga dipinjamkan kepada terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani porang guna melunasi tuntutan ganti rugi negara kepada pihak kejaksaan. Tindakan ini memicu kemarahan publik dan aksi demonstrasi warga yang menuding sang camat bertindak arogan dan menyalahgunakan wewenang.
Koordinator warga, Agus Trianta, mengungkapkan bahwa praktik peminjaman dana publik tersebut telah menciptakan tekanan psikologis bagi para staf di kecamatan. “Uang masuk di kecamatan itu dipinjam, sehingga pegawai sampai stres karena ditagih pemerintah daerah,” jelas Agus terkait alasan warga mendesak pencopotan tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Dwi Ratna Widyawati memberikan pembelaan bahwa motivasi utamanya adalah aspek kemanusiaan demi mendampingi warga yang terjerat masalah hukum. Ia mengklaim bahwa dana yang dipinjamkan telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah.
“Ketika saya punya warga yang seperti itu saya kan juga mendampingi ini. Meskipun mungkin itu dibilang bukan kewenangan saya tapi dari segi psikis saya kan harus mendampingi mereka. Hal PBB itu akhirnya di Maret 2026 baru terselesaikan,” tutur Dwi.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa evaluasi kinerja terhadap seluruh pejabat akan terus dilakukan secara berkala. Syah berharap pejabat yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional dan memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat guna mengembalikan stabilitas di wilayah Kecamatan Pule.







