UI Tegaskan Nonaktifkan 16 Mahasiswa Bukan Sanksi Akhir, Proses Pemeriksaan Masih Berjalan

Sebagian pelaku pelecehan seksual di Universitas Indonesia saat minta maaf kepada korban secara terbuka. (Foto: Istimewa)

DEPOK – Universitas Indonesia menegaskan bahwa keputusan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukanlah bentuk hukuman akhir, melainkan bagian dari tahapan administratif dalam proses pemeriksaan.

Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak semua pihak.

“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” kata Heri di Depok, Kamis.

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, UI menerapkan pendekatan yang berfokus pada korban (victim-centered). Kampus juga menyediakan berbagai bentuk dukungan, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik secara berkelanjutan.

Selain itu, pihak universitas memastikan kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat tetap dijaga selama proses berlangsung. UI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Bacaan Lainnya

“Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan,” katanya.

Menurut Heri, dukungan publik yang bijak sangat diperlukan guna menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya, UI telah menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa tersebut untuk periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui memo internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

UI memastikan bahwa perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi dengan tetap mengedepankan akurasi informasi dan prinsip kehati-hatian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *