JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menyatakan Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, hak kepegawaian tersebut tetap diberikan karena proses hukum terhadap Febrie masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan itu disampaikan Rudi Margono saat ditemui wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Febrie sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Iya (menerima gaji, red.), belum ada putusan, ‘kan?” kata Rudi.
Rudi menjelaskan, hingga saat ini Febrie masih berstatus sebagai jaksa karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah ditangani penyidik.
Ia juga mengatakan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie akan dilakukan setelah proses pidana selesai.
“Penanganan kode etik akan dilaksanakan setelah proses pidana selesai,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan TPPU. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain sprindik tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari Polri.
Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT KNI. Sprindik kedua bernomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout). Sementara sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami ketiga perkara tersebut, termasuk menelusuri alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang terjadi.







