Bimantoro Wiyono Soroti Bahaya Vape yang Dicampur Narkoba, Dorong Regulasi dan Sosialisasi ke Sekolah

H. Bimantoro Wiyono, S.H., Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra,  menyoroti bahaya penyalahgunaan vape yang dicampur dengan zat narkotika

Selain menyoroti aspek regulasi, Bimantoro juga mendorong penguatan kolaborasi antara Komisi III DPR RI dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui kegiatan sarasehan, seminar, dan sosialisasi yang menjangkau lingkungan pendidikan.

“Saya berharap BNN RI dapat terus berkolaborasi dengan kami untuk menyelenggarakan sarasehan dan seminar seperti ini, serta memperluas sosialisasi ke sekolah-sekolah, khususnya SMA dan sederajat. Anak-anak muda harus mendapatkan informasi yang benar tentang bahaya narkoba dan modus penyalahgunaannya, termasuk melalui vape,” ujarnya.

Ia menambahkan, edukasi sejak dini menjadi langkah strategis agar para pelajar memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengenali risiko, membentengi diri dari pengaruh lingkungan negatif, dan berani menolak ajakan penyalahgunaan narkoba.

Menurut Bimantoro, sekolah merupakan salah satu ruang penting untuk membangun kesadaran kolektif tentang bahaya narkotika. Karena itu, keterlibatan BNN, tenaga pendidik, orang tua, tokoh agama, serta masyarakat diperlukan agar pesan pencegahan dapat tersampaikan secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan kemitraan ini, Bimantoro berharap sinergi antara BNN RI, DPR RI, dan masyarakat semakin kuat, tidak hanya dalam pemberantasan jaringan narkotika, tetapi juga dalam pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran publik.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai kita terlambat mengambil langkah. Melindungi generasi muda dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kita perlu memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan memperluas edukasi agar anak-anak kita tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Sarasehan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas kegiatan edukasi antinarkoba di wilayah Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, meliputi Nganjuk, Jombang, Mojokerto, dan Madiun, sekaligus mendorong keterlibatan aktif sekolah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Pos terkait