JAKARTA — Tim kuasa hukum seorang Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Pulau Jawa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pengusulan nama-nama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Permintaan tersebut disampaikan saat tim kuasa hukum mendatangi Gedung KPK, Kamis (22/10/2026), dengan membawa uang tunai Rp40 juta beserta dokumen pendukung. Dalam kronologi yang disampaikan kepada tim hukum, terdapat pula dana Rp16 juta yang dikirim melalui transfer rekening sehingga total uang yang disebut dalam peristiwa tersebut mencapai Rp56 juta.
Menurut keterangan yang diterima tim kuasa hukum, dana tersebut berkaitan dengan permintaan pencantuman nama-nama tertentu dalam daftar AHWA yang akan diajukan pada Muktamar NU ke-35.
Peristiwa itu disebut bermula ketika Rais Syuriah bersama Katib Syuriah dari salah satu PCNU menerima uang muka sebesar Rp40 juta secara tunai. Selain itu, terdapat pengiriman dana Rp16 juta melalui transfer rekening.
Dalam perkembangannya, rapat harian Syuriah menghasilkan daftar nama yang tidak sepenuhnya sesuai dengan daftar yang sebelumnya diminta pihak pemberi uang. Kondisi tersebut kemudian memicu persoalan antara pihak penerima dan pemberi uang.
Persoalan berlanjut ketika Rais Syuriah menghadiri Muktamar NU di Jombang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, kondisi fisik yang kelelahan membuat Rais Syuriah tidak dapat mengikuti arahan lanjutan dari pihak pemberi uang, termasuk mengenai pengambilan sisa pembayaran yang disebut sebagai pelunasan komitmen.
Situasi itu diduga menimbulkan ketidakpuasan pihak pemberi uang. Rais Syuriah yang bersangkutan kemudian dianggap tidak memenuhi komitmen sebagaimana yang diharapkan.
Pengembalian Dana Belum Selesai
Tim kuasa hukum menyatakan Rais Syuriah dan Katib Syuriah pada prinsipnya bersedia mengembalikan uang yang sebelumnya diterima. Namun, proses pengembalian belum sepenuhnya terlaksana.
Dana Rp16 juta yang dikirim melalui transfer masih berada di rekening penerima. Menurut keterangan dalam siaran pers, pihak penerima menghendaki agar pengembalian dilakukan melalui transfer bank supaya terdapat bukti transaksi yang jelas. Pengembalian tersebut belum dapat dilakukan karena pihak pengirim belum memberikan nomor rekening tujuan.







