NGANJUK – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, H. Bimantoro Wiyono, S.H., menyoroti bahaya penyalahgunaan vape atau rokok elektrik yang berpotensi dicampur dengan zat narkotika dan menyasar kalangan anak muda. Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Kemitraan BNN dan Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung Pertemuan Mastrip, Ganung Kidul, Kabupaten Nganjuk, Selasa (20/10/2026).
Mengusung tema “Perlukah Vape Dilarang Total di Indonesia”, Sarasehan tersebut menjadi ruang diskusi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkoba, termasuk potensi penggunaan perangkat vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Hadir sebagai narasumber, H. Bimantoro Wiyono, S.H., Juwaher selaku cendekiawan Kota Nganjuk, serta Gus Yayak sebagai tokoh agama Kota Nganjuk. Diskusi dipandu oleh Ahmad Ainul Fahruri.
Dalam pemaparannya, Bimantoro menegaskan bahwa perkembangan penyalahgunaan narkoba harus diantisipasi bersama, terlebih ketika menyentuh kalangan anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa.
“Yang menjadi perhatian kita adalah ketika vape tidak lagi sekadar digunakan sebagai rokok elektrik, tetapi disalahgunakan dengan dicampuri zat narkotika. Jika praktik seperti ini menjalar di kalangan anak muda, tentu sangat membahayakan masa depan generasi kita. Karena itu, persoalan ini harus ditangani secara serius,” tegas Bimantoro.
Menurutnya, diperlukan kajian dan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika. Pengawasan terhadap peredaran produk, penindakan terhadap pihak yang menyalahgunakannya, serta perlindungan terhadap anak dan remaja harus menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Ia menilai bahwa kebijakan terkait vape perlu mempertimbangkan perkembangan modus penyalahgunaan zat terlarang, bukti yang tersedia, serta efektivitas pengawasan di lapangan. Dengan demikian, regulasi yang dirumuskan dapat memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, terutama generasi muda.







