JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap arah penegakan hukum dan pembuatan regulasi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa ancaman disintegrasi bangsa nyata di depan mata jika reformasi total tidak segera menyasar seluruh lini institusi, bukan hanya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Mahfud, menimpakan seluruh beban desakan reformasi kepada Polri merupakan tindakan yang tidak adil. Pasalnya, bobroknya sistem penegakan hukum juga terjadi secara merata di lembaga-lembaga negara lainnya.
“Karena juga tidak fair kalau kita bicara kenapa Polri yang didesak-desak terus. Saya juga berpikir gitu. Ngapain saya desak-desak Polri diperbaiki, dihujat. Wong TNI-nya sama. Harus diperbaiki dan banyak dihujat juga,” ujar Mahfud dalam tayangan Gaspol Kompas.com, Selasa (16/6/2026).
Ia juga menambahkan, “Kejaksaan Agungnya sama, pengadilannya sama. Pengacara-pengacaranya yang kayak kita yang di luar tuh, sama ini rusak semua.”
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) ini menilai, jika Indonesia ingin selamat, dibutuhkan kesadaran kolektif serta kepemimpinan nasional yang kuat untuk membenahi institusi secara menyeluruh. “Kalau ingin bangsa ini selamat. Kalauenggak ya sudah menggelinding saja nanti akhirnya pecah sendiri, sudah gitu,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Lebih jauh, Mahfud menyoroti proses pembentukan Undang-Undang Polri yang dinilainya telah menabrak kaidah pembentukan hukum yang sehat. Walaupun hukum tidak lepas dari proses politik, kualitas produk legislasi sangat bergantung pada transparansi dan partisipasi publik.
Faktanya, Indonesia kini dinilai tengah terjebak dalam praktik autocratic legalism, sebuah teori dari akademisi University of Chicago, Kim Lane Scheppele—di mana aturan hukum diproduksi oleh penguasa di luar kehendak rakyat.
Salah satu indikasi kuat dari praktik ini adalah ruang pengawasan masyarakat yang diamputasi secara sengaja. “Kita kan tidak tahu kapan nih dibahas oleh rakyat, tiba-tiba jadi,” sentil Mahfud.
Ia memaparkan bagaimana penguasa bergerak secara sembunyi-sembunyi untuk meloloskan aturan. “Kalau tidak bisa sembunyi-sembunyi karena rakyat telanjur tahu, nanti ya diuji ke MK, MK-nya dalam tekanan, itu di mana-mana. Nanti kalau tidak bisa juga, dibuat peraturan pelaksanaannya agar didominasi oleh kekuatan politik tertentugitu. Itu, itu ciri autocratic legalism,” paparnya.
Mahfud mengistilahkan fenomena ini sebagai kudeta tak berdarah terhadap sistem demokrasi. “Dia melakukan kudeta terhadap demokrasi dalam pembuatan hukum tetapi tidak kekerasan. Melalui proses kooptasi,” imbuhnya.
Guna memberikan gambaran bahaya yang konkret, Mahfud mencontohkan sejarah kelam Adolf Hitler di Jerman. Pemimpin fasis tersebut tidak merebut kekuasaan melalui kudeta militer, melainkan memanfaatkan celah konstitusi dan mekanisme demokrasi formal. Melalui taktik koalisi serta kooptasi politik, Hitler berhasil mengubah partai kecilnya menjadi kekuatan tunggal yang diktator.
“Tidak kudeta, tapi melalui proses konstitusi melalui lembaga demokrasi. Kemudian dihantam semuanya di seluruh dunia, lalu dia menjadi penjahat kemanusiaan paling besar, bukan hanya penjahat politik,” kata Mahfud.
Ia memperingatkan bahwa pola tirani legalistik seperti ini bukanlah hal baru dan terus mengancam dinamika politik tanah air. “Nah, itu sebenarnya sudah lama terjadi dan selalu terjadi di negeri-negeri di manapun, termasuk juga di Indonesia kerap kali terjadi. Muncul tenggelam, muncul tenggelam,” tutupnya.







