KARANGANYAR – Kegiatan camping remaja dan anak-anak yang diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Karanganyar dibubarkan pada Jumat (5/6/2026) malam setelah adanya penolakan dari kelompok yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya.
Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari, mulai 5 hingga 8 Juni 2026 itu akhirnya dihentikan pada malam pertama sekitar pukul 21.00 WIB lantaran dinilai tidak memiliki jaminan keamanan bagi peserta.
Juru Bicara JAI, Yendra Budiana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda pembinaan generasi muda yang berfokus pada pendidikan moral, olahraga, serta penguatan nilai-nilai persatuan dan perdamaian.
“Kegiatan yang mengangkat tema ‘Nabi Muhammad SAW Pembawa Damai’ sejatinya merupakan agenda pembinaan generasi muda yang berisi kegiatan olahraga, pendidikan moral, penguatan persatuan umat, serta penanaman nilai-nilai perdamaian sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW dalam mempersatukan manusia lintas suku, golongan, bangsa, dan latar belakang demi terciptanya kehidupan yang damai dan harmonis,” ujar Yendra dalam keterangan tertulisnya yang diterima harianindo.id.
JAI menilai pembubaran kegiatan tersebut menjadi ironi karena acara yang membawa pesan perdamaian justru dihentikan akibat tekanan kelompok tertentu. Menurut Yendra, tindakan itu tidak hanya mengganggu rasa aman peserta, tetapi juga menyentuh persoalan hak konstitusional warga negara.
“Ironisnya, kegiatan yang membawa pesan perdamaian tersebut justru mengalami pembubaran paksa yang mengakibatkan terganggunya rasa aman dan ketertiban masyarakat. Tindakan tersebut juga mencederai hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan melakukan kegiatan secara damai sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.
Sebagian besar peserta kegiatan merupakan remaja dan anak-anak yang mengikuti program pembinaan karakter. Karena itu, JAI menilai peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi peserta, termasuk trauma dan menurunnya rasa percaya terhadap perlindungan hukum.
Yendra menegaskan bahwa Indonesia dibangun di atas prinsip persatuan dalam keberagaman. Ia mengingatkan bahwa perbedaan pandangan maupun keyakinan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi dan tindakan sepihak.
“Perbedaan pandangan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, tekanan, ataupun tindakan sepihak yang mengganggu kehidupan bermasyarakat secara damai,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, JAI juga menekankan bahwa organisasinya merupakan badan hukum yang telah diakui negara sejak 1953. Oleh sebab itu, mereka mengajak seluruh pihak untuk lebih mengedepankan dialog, toleransi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam menyikapi perbedaan keyakinan.
Selain itu, JAI meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan yang adil kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, sekaligus menjamin pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
“Cinta untuk semua, tiada kebencian untuk siapa pun,” tutup Yendra.







