SETARA Institute Soroti Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar, Desak Negara Lindungi Kebebasan Beragama

Kegiatan Perkemahan Remaja Ahmadiyah di Karanganyar. (Foto: Istimewa)

KARANGANYAR – Pembubaran kegiatan Perkemahan Pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Karanganyar, Jawa Tengah, menuai kecaman dari SETARA Institute. Lembaga tersebut menilai peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) malam itu menjadi gambaran masih lemahnya perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, SETARA Institute menyebut kegiatan yang sedianya berlangsung pada 5–8 Juni 2026 itu dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari kelompok yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya. Situasi tersebut diperparah dengan tidak adanya jaminan keamanan yang memadai bagi peserta kegiatan.

Perkemahan yang mengusung tema “Nabi Muhammad SAW Pemersatu Umat Pembawa Damai” itu sejatinya diisi berbagai agenda pembinaan karakter, seperti olahraga, trekking, permainan tradisional, hingga penguatan moral bagi anak-anak dan remaja Jemaat Ahmadiyah.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar penghentian sebuah kegiatan, melainkan bentuk nyata masih berlangsungnya diskriminasi terhadap kelompok minoritas keagamaan.

Menurutnya, aparat keamanan seharusnya hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang keyakinan. Ia juga menilai penghentian kegiatan akibat tekanan massa berpotensi menciptakan anggapan bahwa intimidasi dapat dijadikan alat untuk membatasi hak-hak konstitusional warga negara.

Bacaan Lainnya

SETARA Institute turut mengkritisi alasan “menjaga ketertiban umum” yang kerap digunakan dalam berbagai kasus intoleransi. Lembaga itu menilai pendekatan tersebut justru berisiko mengorbankan kelompok yang menjadi sasaran tekanan, sementara pihak yang melakukan intimidasi memperoleh keuntungan dari tindakannya.

Selain itu, SETARA Institute menyoroti bahwa komunitas Ahmadiyah selama bertahun-tahun masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, mulai dari pembatasan aktivitas keagamaan hingga hambatan dalam pemenuhan hak-hak sipil.

Karena itu, lembaga tersebut mendesak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi. SETARA menilai negara harus hadir secara nyata untuk melindungi kelompok rentan dari tindakan intimidasi maupun tekanan massa.

Dalam pernyataannya, SETARA Institute juga menyampaikan lima tuntutan terkait kasus tersebut. Pertama, meminta Presiden Republik Indonesia mengambil langkah konkret agar tidak lagi terjadi pembatasan kebebasan beragama akibat tekanan kelompok tertentu.

Kedua, meminta Kapolri memeriksa aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan dan memastikan adanya pertanggungjawaban institusional. Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan permintaan maaf kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia serta menjamin kejadian serupa tidak terulang.

Keempat, meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama memastikan pemerintah daerah menjalankan amanat UUD 1945 dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Kelima, meminta pemerintah pusat menghentikan praktik pembiaran terhadap tindakan intoleransi yang dinilai dapat mengikis nilai-nilai Pancasila dan prinsip negara hukum.

SETARA Institute menegaskan bahwa peristiwa di Karanganyar harus menjadi evaluasi serius bagi negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *