JAKARTA – Kepastian hukum terkait kepemimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara Indonesia, Saras Sandriyanti (Pemohon I) dan Lisdawati Manao (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 11 Ayat (2) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap UUD NRI Tahun 1945. Permohonan tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026.
Langkah hukum ini diambil untuk mengakhiri ketiadaan batas waktu periodisasi yang jelas bagi jabatan Kapolri di luar regulasi usia pensiun normal. Ketiadaan aturan yang tegas dinilai membuat posisi pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara sangat elastis dan rentan dijadikan instrumen politik eksekutif.
“Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon,” papar pemohon.
Selain masalah subjektivitas politik, para Pemohon menemukan adanya cacat logika legislasi dalam regulasi kepolisian terbaru. Undang-undang mengatur bahwa Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir, namun tidak ada satu pasal pun di dalam batang tubuh undang-undang yang menetapkan kapan masa jabatan tersebut resmi berakhir.
“Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan ‘masa jabatan telah berakhir’ menjadi sebuah norma mati yang mengambang,” tulis pemohon dalam berkas gugatannya.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada MK untuk memberikan kepastian hukum dan menerapkan prinsip pembatasan kekuasaan secara tegas.
“Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi petitum gugatan.
Para Pemohon juga mendesak MK menetapkan bahwa usulan pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR wajib didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pemohon turut menuntut penetapan alasan sah yang bersifat limitatif apabila Kapolri diberhentikan sebelum masa jabatannya usai, seperti mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.







