Komersialisasi Kursi Kampus: Mengapa Korupsi Jalur Mandiri Terus Berulang dari Unila hingga Unsoed?

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (Foto: Kompas)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.

Peristiwa ini kembali memantik pertanyaan tajam dari publik mengenai akar permasalahan korupsi di sektor pendidikan tinggi nasional. Praktik transaksional dalam kuota penerimaan mahasiswa dinilai sebagai bentuk komersialisasi lembaga akademik yang sudah mengakar lama.

Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizkiah Zonzoa mengatakan, praktik korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa bukan fenomena yang sepenuhnya baru. Berdasarkan catatan ICW, terdapat tujuh kasus korupsi di perguruan tinggi sepanjang 2006 hingga 2026, termasuk Rektor Unsoed, yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa.

Pada periode 2006-2015, ICW mengidentifikasi tiga kasus awal dengan modus suap dan penipuan seleksi.

“2006-2015 terdapat 3 kasus dengan 2 kasus bermodus suap dan 1 kasus bermodus penipuan-sudah membayar tetapi tidak lolos seleksi. Nilai suap/uang yang diberikan berkisar di Rp 120-300 juta,” ungkap Nisa, Minggu (23/8/2026), dilansir dari Kompas.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pada rentang waktu 2016 hingga 2025, eskalasi penyelewengan semakin membesar dengan melibatkan modus pungutan liar, suap, hingga penggelapan. Nilai kerugian negara pada dekade tersebut menembus Rp 115,4 miliar, sedangkan akumulasi nilai suap mencapai Rp 4,4 miliar. Kembalinya modus pemerasan dan suap pada seleksi jalur mandiri Unsoed tahun 2026 dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp 600 juta hingga Rp 1,12 miliar membuktikan tidak adanya perbaikan tata kelola yang substansial.

ICW menilai berulangnya kasus jual beli kursi universitas membuktikan bahwa penindakan hukum terhadap oknum birokrasi perguruan tinggi tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah jika tidak diiringi perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa secara menyeluruh.

“Oleh sebab itu, berulangnya kasus korupsi pada penerimaan mahasiswa baru dan korupsi di perguruan tinggi tidak bisa hanya berhenti pada ditindak atau ditangkapnya pelaku seperti rektor, wakil rektor, pegawai, dan lain-lain, tetapi harus mencakup perbaikan tata kelola yang sistematis,” tegas Nisa.

Reformasi mendasar pada mekanisme jalur mandiri dan pengawasan ketat terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru kini menjadi kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan integritas dunia pendidikan Indonesia.

Pos terkait