JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah akhirnya memberikan klarifikasi terkait proses penggeledahan sejumlah titik yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri termasuk rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan dan dikabarkan menjadi tempat ditemukannya barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa rumah di Sentul tersebut memang merupakan rumah pribadinya. Namun, ia menyampaikan klarifikasi untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
“Terkait rumah Sentul, itu memang benar rumah pribadi Jampidsus,” ujar Febrie.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan pertama dari Febrie mengenai kepemilikan rumah yang sebelumnya ramai diperbincangkan setelah penggeledahan dilakukan aparat penegak hukum.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dalam proses penggeledahan dilaporkan ditemukan sejumlah aset bernilai fantastis, termasuk 74 kilogram emas batangan, valuta asing, serta uang tunai yang jika ditotal mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski mengakui kepemilikan rumah tersebut, Febrie dalam konferensi persnya memberikan klarifikasi mengenai berbagai informasi yang beredar dan menyampaikan penjelasan terkait posisi serta keterkaitannya dengan penggeledahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait penggeledahan masih berlangsung dan pihak berwenang belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status hukum barang bukti maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman penyidikan oleh aparat penegak hukum. Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul aset yang ditemukan serta hasil penyidikan resmi yang akan disampaikan oleh pihak berwenang.







