Thobib menambahkan bahwa Nasaruddin Umar tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau mengambil langkah administratif sebagaimana yang dituduhkan. Ketidakjelasan asal-usul informasi menjadi bukti utama bahwa laporan yang sempat meresahkan tersebut merupakan bentuk fabrikasi berita.
“Pak Menag tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Sumber informasi yang dikutip tidak jelas,” tegasnya.
Fenomena ini menjadi preseden kritis bagi industri media massa untuk lebih berhati-hati dan menerapkan prinsip verifikasi ketat sebelum mempublikasikan isu sensitif seputar pejabat negara. Pengutipan narasumber anonim tanpa konfirmasi silang kepada pihak yang bersangkutan tidak hanya merugikan subjek berita, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik.
Kemenag mengimbau masyarakat agar senantiasa bersikap kritis dalam menyerap informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh wacana yang dibangun di atas kabar angin tanpa legitimasi resmi.
“Jadi kabar itu hoaks,” tandasnya.







