UGM Buka Suara Kelulusan Dua Tahap Jokowi: Di Antara Transparansi Publik dan Beban Politik Akademik

UGM Buka Suara Kelulusan Dua Tahap Jokowi: Di Antara Transparansi Publik dan Beban Politik Akademik. (Foto: PorosJakarta.com)

JAKARTA – Sorotan publik terhadap riwayat pendidikan akademik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mencuat. Di tengah gelombang pertanyaan masyarakat terkait transparansi dokumen kelulusannya, pihak UGM akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Pihak kampus mengonfirmasi bahwa Jokowi menempuh pendidikan strata satu melalui sistem berjenjang dua tahap yang berlaku pada era 1980-an. Kendati demikian, klarifikasi ini belum sepenuhnya meredam kritikan lantaran bukti fisik lembar ijazah yang bersangkutan belum dibuka ke hadapan publik.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, menegaskan bahwa struktur kurikulum saat Jokowi diterima pada tahun 1980 sangat berbeda dengan sistem S1 modern saat ini. Pada masa itu, Perguruan Tinggi Negeri masih menerapkan pola pendidikan bertingkat, yang mana mahasiswa diwajibkan menyelesaikan tahap Sarjana Muda terlebih dahulu sebelum diperbolehkan melanjutkan ke jenjang Sarjana penuh.

“Jadi di Fakultas Kehutanan khususnya pada tahun itu ya, 1980, waktu Pak Joko Widodo itu masuk, itu masih menggunakan sistem yang lama di mana mahasiswa bisa lulus di Strata Sarjana Muda dan bisa di sarjana,” ujar Sigit dalam forum klarifikasi resmi UGM yang ditayangkan melalui kanal YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.

Berdasarkan aturan yang berlaku pada dekade tersebut, kelulusan pada tahap Sarjana Muda mensyaratkan penyelesaian beban studi sebanyak 120 satuan kredit semester (SKS). Selain bobot SKS, mahasiswa juga diwajibkan memenuhi standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,00. Sigit menyatakan bahwa mantan Presiden tersebut telah memenuhi kualifikasi batas minimal akademik yang ditetapkan oleh fakultas.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau untuk mendapatkan sarjana muda itu harus menempuh 120 SKS ya dengan IPK dari 120 SKS itu adalah 2,00 minimal… Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus sarjana muda,” kata Sigit.

Setelah mengantongi predikat Sarjana Muda, proses akademik dilanjutkan menuju jenjang Sarjana. Pada tahapan krusial ini, peserta didik diwajibkan menuntaskan materi perkuliahan tambahan untuk melengkapi kredit akademiknya.

“Kemudian setelah itu lanjut ke sarjana. Sarjana itu menempuh 40 SKS tambahan,” ujar Sigit.

Dengan skema tersebut, Jokowi mencatatkan total akumulasi beban studi sebanyak 160 SKS sepanjang riwayat perkuliahan di Fakultas Kehutanan. Penjelasan historis dari UGM ini dimaksudkan untuk menguraikan perbedaan mendasar antara pencatatan riwayat studi era 80-an dengan sistem kredit S1 masa kini yang sering memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Meski skema administrasi dan kualifikasi IPK telah dijabarkan secara rinci oleh akademisi UGM, sikap kritis publik dinilai tetap beralasan. Ketidakmampuan atau belum dibukanya dokumen fisik ijazah untuk diperlihatkan secara terbuka kepada khalayak umum terus menyisakan ganjalan. Tanpa adanya transparansi dokumen autentik yang dapat diakses publik, penjelasan prosedural mengenai sistem berjenjang dan raihan SKS tersebut berisiko dianggap sebatas pembelaan administratif semata.

Pos terkait