JAKARTA — Gelombang penolakan keras datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) pasca-disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Koalisi secara tegas menyatakan mosi tidak percaya terhadap produk hukum yang baru saja diketuk oleh DPR dan pemerintah ini. Mereka mendesak agar regulasi tersebut ditarik kembali untuk dibahas ulang melalui mekanisme yang transparan, akuntatabel, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan inklusif.
Sorotan utama tertuju pada jalannya proses legislasi yang dinilai menutup pintu bagi masukan masyarakat sipil. Pembahasan materi perubahan regulasi ini terkesan disembunyikan dan sengaja dijauhkan dari pengawasan khalayak luas. Kejanggalan penataan hukum ini diperkuat oleh tidak adanya draf resmi yang dapat diakses publik, sehingga menciptakan jurang pemisah yang lebar antara pembuat kebijakan dan rakyat yang terdampak langsung.
Perwakilan dari koalisi, Muhammad Isnur, menyampaikan kritik tajamnya mengenai tata cara perombakan undang-undang ini. Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 9 Juni 2026, ia menegaskan pentingnya asas keterbukaan dalam sistem demokrasi negara.
“Revisi undang-undang harus dilakukan secara demokratis dengan tujuan menghadirkan perubahan fundamental yang menjawab persoalan secara utuh, bukan sekadar mengganti undang-undang lama dengan yang baru,” kata perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026) dilansir dari Tempo.
Selain menutup ruang transparansi, aspek durasi penggodokan aturan baru ini dinilai tidak wajar. DPR tercatat mengusulkan rancangan ini sebagai inisiatif lembaga pada tanggal 20 Mei 2026, dan secara kilat merampungkannya menjadi undang-undang pada 9 Juni 2026. Durasi yang hanya memakan waktu 20 hari ini mengabaikan prinsip-prinsip meaningful participation yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.
“Ketiadaan transparansi berakibat pada tertutupnya ruang-ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat,” ujarnya.
Isnur menambahkan bahwa metode kejar tayang dalam merumuskan undang-undang ini menyimpan bom waktu yang berisiko memicu sengketa hukum atau gugatan di masa mendatang. Pola legislasi terburu-buru ini dinilai mengulang kesalahan serupa pada produk hukum sebelumnya yang kontroversial seperti UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, hingga KUHAP.
“Proses pengesahan yang ugal-ugalan justru melahirkan berbagai masalah serius di kemudian hari,” kata Isnur.
Indikasi adanya muatan politis pragmatis demi mempertahankan atau memperluas kekuasaan juga diendus oleh koalisi. Mereka menilai pengesahan aturan ini sama sekali tidak membawa keuntungan bagi kemaslahatan masyarakat banyak, melainkan memadamkan asa pembenahan internal institusi Bhayangkara.
“Koalisi juga berpandangan bahwa rencana pengesahan revisi UU Kepolisian yang ugal-ugalan ini membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka,” ujar Isnur.
Secara materiil, terdapat poin-poin krusial dalam UU Polri baru yang dianggap sangat bermasalah. Di antaranya adalah legalisasi penempatan anggota kepolisian aktif pada jabatan-jabatan sipil yang memicu konflik kepentingan rangkap jabatan. Lebih lanjut, perpanjangan masa pensiun aparat dinilai tidak memiliki urgensi nyata dan justru akan membebani keuangan negara melalui APBN, ditambah lagi dengan realita semakin melempemnya fungsi pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).







