Kompolnas Diusulkan Jadi Lembaga Eksekutorial: Bisa Jatuhkan Sanksi Langsung ke Polri

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengusulkan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui revisi Undang-Undang Polri. (Foto: Kompas.com)

JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi mengusulkan langkah radikal untuk memperkuat fungsi kontrol terhadap Korps Bhayangkara. Dalam rekomendasi terbarunya, KPRP mendorong revisi Undang-Undang Polri guna memberikan kewenangan eksekutorial kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini bertujuan agar setiap keputusan yang diterbitkan oleh lembaga pengawas eksternal tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh institusi Kepolisian.

Anggota KPRP, Mahfud MD, menegaskan bahwa transformasi ini memerlukan landasan hukum yang kuat melalui perubahan regulasi. “Jadi Kompolnas itu dengan posisi yang diusulkan ini harus merevisi undang-undang Polri,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026), dikutip dari Kompas.com.

Salah satu poin krusial dalam usulan tersebut adalah penegasan posisi Kompolnas sebagai lembaga independen yang sepenuhnya dibiayai oleh APBN, bukan lagi berada di bawah bayang-bayang anggaran institusi yang diawasinya. Skema ini dirancang untuk memutus persepsi publik mengenai potensi konflik kepentingan. Mahfud menjelaskan bahwa selama ini muncul kekhawatiran di tengah masyarakat terkait objektivitas pengawasan jika pendanaannya masih terkait dengan Polri. “Karena kan orang, wah nanti dibiayai Polri sendiri,” imbuhnya.

KPRP memandang penguatan ini bersifat mendesak lantaran posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden tanpa naungan kementerian. Kondisi ini dinilai menciptakan celah kekosongan pengawasan yang setara. Oleh karena itu, Kompolnas diusulkan menjadi lembaga penyeimbang dengan otoritas untuk menginvestigasi kasus-kasus luar biasa secara mandiri.

Melalui mekanisme baru ini, masyarakat diharapkan memiliki akses langsung untuk melaporkan pelanggaran tanpa harus terjebak dalam jalur internal kepolisian yang seringkali dianggap lamban. Mahfud menyoroti adanya dugaan hambatan komunikasi di internal Polri yang selama ini menjadi keluhan publik.

Bacaan Lainnya

“Kemudian masyarakat langsung mengadu ke Kompolnas, tidak bisa hanya melalui jalur-jalur internal yang kadangkala agak lambat dan mungkin diduga ada silent group, tapi bisa langsung Kompolnas,” ungkap Mahfud.

Lebih jauh, KPRP merekomendasikan agar keputusan Kompolnas memiliki kekuatan hukum tetap (eksekutorial). Hal ini mencakup wewenang dalam menentukan sanksi bagi anggota yang melanggar, yang nantinya akan dikoordinasikan secara teknis dengan Mabes Polri. Dengan wewenang ini, rekomendasi Kompolnas tidak lagi sekadar menjadi saran di atas kertas.

“Artinya kalau Pak Kompolnas bilang begini ya Polri begini. Kalau terpaksa putusan sanksinya juga harus dibawakan melalui Kompolnas, itu juga diatur mekanismenya. Dan keputusannya menjadi lebih kuat,” tegas Mahfud.

Dalam usulan tersebut, KPRP juga menyarankan perubahan struktur keanggotaan Kompolnas yang sepenuhnya berasal dari unsur masyarakat tanpa adanya pejabat ex-officio. Kewenangan yang diperluas ini akan mencakup pengawasan pada aspek pembinaan serta operasional, investigasi pelanggaran etik, hingga hak untuk terlibat langsung dalam sidang etik jika diperlukan. Dengan posisi Polri yang tetap berada di bawah kendali langsung Presiden, pengawasan eksternal yang mandiri dan memiliki kekuatan eksekusi dianggap sebagai harga mati bagi jalannya reformasi kepolisian yang berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *