Muswil PPP Jabar Digugat, SK Penetapan Ketua DPW Dinilai Cacat Hukum

Kuasa Hukum Penggugat dari Law Office Saleh and Partners (SHP), Jufaldi, SH saat lakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026). (Foto: Harianindo.id)

JAKARTA – Perselisihan internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Kuasa hukum penggugat dalam perkara sengketa partai politik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Musyawarah Wilayah (Muswil) IX DPW PPP Jawa Barat di Indramayu tidak sah dan menjadi dasar lahirnya Surat Keputusan (SK) yang dinilai cacat hukum serta cacat substansi.

Gugatan dengan Nomor Perkara 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst. diajukan Ketua Panitia Muswil IX PPP Jawa Barat, Apip Ifan Permadi, bersama Sekretaris Panitia Daniar Rachmanjani pada 3 Maret 2026. Dalam gugatan itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menjadi tergugat, sementara H. Uu Ruzhanul Ulum tercatat sebagai turut tergugat.

Para penggugat menilai pelaksanaan Muswil IX PPP Jawa Barat tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam AD/ART partai. Dari total 72 utusan yang seharusnya hadir, hanya 35 peserta yang mengikuti forum tersebut. Padahal, batas minimal kuorum disebut harus mencapai 48 utusan atau dua pertiga dari total peserta.

Selain persoalan kuorum, penggugat juga menilai Muswil tersebut tidak melibatkan pengurus harian DPW PPP Jawa Barat sebagaimana ketentuan hasil Muktamar X PPP.

Meski demikian, DPP PPP tetap menerbitkan SK Nomor 0066 Tahun 2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang menetapkan kepengurusan DPW PPP Jawa Barat periode 2026–2031. SK itu ditandatangani Ketua Umum PPP H. Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang pembuktian pada 6 Mei 2026, pihak penggugat menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam SK tersebut. Salah satunya terkait penandatanganan dokumen yang tidak melibatkan Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin Maimoen.

“Tidak benar apabila surat keputusan yang bersifat fundamental, seperti SK kepengurusan, ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal, bukan oleh Sekretaris Jenderal,” ujar saksi Andri kepada media pada Rabu (6/5/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *