TRENGGALEK – Kasus pencabulan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Trenggalek memasuki babak baru. Dua terdakwa, yakni Masduki (74) dan anaknya, Muhammad Faisol Subhan Hadi (39), secara resmi menyatakan upaya banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Langkah hukum serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengonfirmasi bahwa pengajuan banding tersebut dilakukan sebelum batas waktu pernyataan sikap berakhir. Persaingan argumen hukum ini kini akan bergeser ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jadi dua-duanya banding, dilakukan pada tanggal yang sama yaitu 29 April 2026,” ujar Marshias Mereapul Ginting saat memberikan keterangan pada Rabu (6/5/2026), dikutip dari Detik.com.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara yang menjerat Masduki dan Faisol hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Seluruh berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya guna menunggu putusan lebih lanjut dari majelis hakim di tingkat banding.
Meskipun status hukum perkara terbaru ini masih menggantung, ayah dan anak ini dipastikan tetap mendekam di balik jeruji besi. Hal ini dikarenakan keduanya tengah menjalani masa pemidanaan untuk kasus serupa yang terjadi pada tahun 2024. Dalam perkara terdahulu, keduanya telah divonis sembilan tahun penjara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis (23/4/2026), majelis hakim menyatakan Kiai Masduki dan Gus Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap empat orang santriwati. Namun, vonis dua tahun yang dijatuhkan dianggap memicu reaksi hukum dari kedua belah pihak, baik dari terdakwa yang merasa keberatan maupun jaksa yang menilai perlunya peninjauan kembali.
Dalam pertimbangan hakim, terdapat poin-poin krusial yang memberatkan posisi terdakwa. Status mereka sebagai pendidik dan pimpinan lembaga pendidikan agama dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Perbuatan tersebut dinilai telah menciptakan stigma negatif yang merusak citra dunia pendidikan pesantren secara umum.
Selain itu, majelis hakim menyoroti sikap keras kepala kedua terdakwa selama persidangan. Masduki dan Faisol dilaporkan tidak mengakui perbuatan bejat mereka dan sama sekali tidak memperlihatkan raut penyesalan atas trauma yang dialami para korban.
Di sisi lain, satu hal yang menjadi pertimbangan meringankan adalah fakta bahwa keduanya saat ini sudah menyandang status terpidana dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dari kasus pencabulan pertama di tahun 2024. Kondisi ini menjadi dinamika tersendiri dalam penentuan masa hukuman tambahan pada perkara kedua ini.







