Revisi UU HAM Segera Disahkan: Intip Poin Perubahan Besarnya Disini!

Sekjen Kementerian HAM Novita Ilmaris ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026). (Foto: Kompas.com)

BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah mematangkan langkah besar dalam penguatan iklim demokrasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dinilai abu-abu, terutama menyangkut proteksi bagi para aktivis dan independensi kelembagaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dalam draf RUU tersebut adalah pengakuan resmi terhadap sosok “Pembela HAM”. Selama ini, para pejuang kemanusiaan kerap berada dalam posisi rentan tanpa legitimasi negara yang kuat.

“Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi,” tegas Novita dalam agenda Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026) dikutip dari Kompas. Ia menambahkan bahwa pengaturan khusus ini menjadi syarat mutlak agar aktivitas pembelaan mendapatkan perlindungan penuh dari negara. “Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan,” lanjutnya.

Secara teknis, perlindungan tersebut termaktub dalam Pasal 115 dan 116 draf RUU HAM. Aturan ini menjamin bahwa pembela HAM yang bekerja dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Perlindungan ini mencakup seluruh spektrum kerja lapangan, baik litigasi maupun non-litigasi, termasuk pendampingan hukum dan advokasi mandiri.

Selain perlindungan aktivis, reformasi regulasi ini menyasar pada independensi lembaga. RUU HAM secara gamblang melarang anggota maupun purnawirawan TNI dan Polri untuk menduduki kursi anggota Komnas HAM. Berdasarkan draf Pasal 95 huruf c, calon anggota Komnas HAM disyaratkan harus bersih dari rekam jejak pelanggaran HAM, korupsi, serta status militer/kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Bukan anggota TNI dan Polri baik aktif maupun purna tugas,” bunyi kutipan Pasal 95 huruf c tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan Komnas HAM tetap menjadi institusi yang berintegritas tanpa intervensi latar belakang komando.

Menjawab kekhawatiran publik mengenai partisipasi bermakna, Novita membantah isu yang menyebut proses ini dilakukan secara tertutup. Ia mengeklaim bahwa penyusunan draf telah melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil (seperti HRWG, PBHI, hingga INFID), hingga Komnas HAM sendiri.

“Jadi kalau ada isu yang mengatakan bahwa RUU Hak Asasi Manusia tanpa melibatkan Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil, kami jawab bahwa Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak,” kata Novita. Menurutnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah juga telah hadir secara langsung dalam forum-forum pembahasan strategis.

Revisi ini juga akan mempertegas status empat lembaga, yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, KPAI, dan Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional HAM yang berdiri sendiri di luar kekuasaan eksekutif.

“Jadi, di RUU HAM dipertegas bahwa 4 lembaga ini merupakan Lembaga Nasional HAM, yang bukan merupakan lembaga pemerintah,” pungkas Novita. Dengan penguatan ini, diharapkan Indonesia memiliki fondasi hukum yang lebih progresif dalam menjaga martabat kemanusiaan di masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *