SUKOHARJO – Akademisi sekaligus aktivis perlindungan perempuan dan anak, Wendy Dian Patriana, mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial BSN terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial C (25) di Kota Surakarta.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Selasa (23/6/2026), Wendy menilai tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan seksual yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik.
“Perilaku upskirting yang dilakukan pelaku merupakan bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan dan tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan,” kata Wendy.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 14.20 WIB di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Surakarta. Berdasarkan informasi yang beredar, BSN diduga merekam bagian bawah rok korban menggunakan telepon genggam tanpa sepengetahuan korban.
BSN diketahui merupakan guru PPPK di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Menyusul kasus tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo telah menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari tugas mengajar sejak Senin, (22/6/2026).
Wendy yang juga Wakil Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Sukoharjo mengaku prihatin karena pelaku merupakan alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), almamater yang sama dengannya.
Menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, integritas, dan semangat Islam Berkemajuan yang selama ini menjadi karakter lulusan UMS.
“Saya secara pribadi merasa terpukul, kecewa, dan malu. Perbuatan tersebut sama sekali tidak merepresentasikan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh alumni UMS,” ujarnya.
Selain mengecam tindakan pelaku, Wendy juga menyoroti nasib korban yang disebut kehilangan pekerjaannya setelah kasus tersebut mencuat. Ia menilai korban mengalami dampak ganda karena harus menghadapi trauma akibat pelecehan seksual sekaligus kehilangan mata pencaharian.
“Korban mengalami dampak yang sangat berat karena menjadi korban pelecehan sekaligus kehilangan pekerjaan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wendy mengapresiasi langkah Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani yang mendatangi korban di Mapolresta Surakarta pada Jumat (19/6/2026). Ia menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Menurut Wendy, komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk memberikan pendampingan psikologis serta membuka akses pekerjaan baru melalui program Rumah Siap Kerja merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Lebih lanjut, Wendy mendesak agar penanganan kasus tidak berhenti pada penonaktifan sementara. Ia meminta aparat penegak hukum memproses kasus tersebut secara tuntas dan transparan serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.
“Penonaktifan sementara tidak cukup. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan sanksi tegas karena telah mengkhianati kepercayaan publik sebagai pendidik,” tegasnya.
Ia juga meminta Universitas Muhammadiyah Surakarta mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus tersebut sebagai bentuk komitmen institusi terhadap perlindungan perempuan dan penegakan nilai-nilai moral yang diajarkan kampus.
Di sisi lain, Wendy mengingatkan agar keluarga pelaku yang tidak terlibat dalam kasus tersebut tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikososial. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, saat kejadian pelaku datang ke lokasi bersama istri dan kedua anaknya.
“Mereka adalah pihak yang tidak bersalah dan turut merasakan dampak dari perbuatan pelaku. Jangan sampai muncul stigmatisasi terhadap keluarga yang tidak terlibat,” ujarnya.
Wendy menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen seluruh pihak dalam menciptakan ruang publik yang aman bagi perempuan sekaligus menjadi peringatan bagi dunia pendidikan untuk memperkuat pendidikan karakter dan etika.
Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.







