Moh Ali Murtadho, Alumni UTM yang Berkiprah dalam Putusan MK soal MBG

Ali Murtadho setelah pembacaan putusan tentang MBG di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kiprah alumni Universitas Trunojoyo Madura (UTM) kembali terlihat di tingkat nasional. Salah satunya datang dari Moh Ali Murtadho, advokat yang tergabung dalam tim Dignity Law dan ikut mengawal perkara pengujian Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut berujung pada Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan ini dinilai menjadi salah satu tonggak penting dalam menjaga amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.

Bagi Ali, putusan tersebut tidak hanya mengoreksi tata kelola penganggaran negara, tetapi juga memperjelas batas antara anggaran pendidikan dan program di luar komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

“Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan memiliki perlindungan konstitusional. Karena itu, pemisahan anggaran MBG merupakan langkah penting untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai amanat UUD 1945,” ujar Ali.

Ia menilai putusan tersebut juga memberikan arah yang jelas bagi pemerintah dalam menyusun APBN mendatang.

Bacaan Lainnya

Pos terkait