Wamenag RI Romo Syafii Desak Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

Wakil Menteri Agama RI, Romo H.R. Muhammad Syafi'i. (Dok. Kemenag RI)

JAKARTA – Kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini mencuat di lingkungan Pesantren Ndolo Kusumo memicu respons keras dan cepat dari pemerintah. Kementerian Agama Republik Indonesia secara tegas mengambil sikap untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun. Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran atau kompromi kepada siapa saja yang terbukti melakukan tindak kejahatan tersebut di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026), Romo Syafii menekankan pentingnya memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman terberat. Hal ini dipandang krusial tidak hanya karena dampak traumatis yang dialami oleh para korban, tetapi juga mengingat risiko menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap kredibilitas institusi pendidikan pesantren.

“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegas Romo Syafii.

Sebagai respons langsung atas kejadian yang memprihatinkan tersebut, Kementerian Agama telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah menghentikan seluruh aktivitas penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo. Kebijakan penghentian ini bersifat mutlak tanpa pengecualian hingga proses hukum dinyatakan benar-benar selesai dan sistem perlindungan anak di dalam pesantren tersebut dinilai layak serta aman bagi para santri.

Selain itu, langkah pembersihan internal juga telah dilakukan dengan menonaktifkan seluruh pihak yang diduga terlibat atau menunjukkan sikap lalai dalam pengawasan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola institusi keagamaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Bacaan Lainnya

“Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur,” ujar Wamenag.

Kementerian Agama juga telah membangun koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak guna memastikan penanganan kasus ini berjalan secara komprehensif. Fokus penanganan tidak hanya diletakkan pada aspek penegakan hukum semata, melainkan juga berfokus pada pemulihan kondisi mental maupun fisik para korban.

Kasus di Pesantren Ndolo Kusumo ini diharapkan dapat menjadi alarm keras serta peringatan bagi seluruh institusi pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia. Romo Syafii mengingatkan bahwa kelalaian, pembiaran, maupun upaya menutup-nutupi suatu kasus tidak akan ditoleransi lagi karena sangat merugikan korban dan menyangkut tanggung jawab moral serta hukum.

“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” lanjutnya.

Di akhir keterangannya, Kementerian Agama menjamin bahwa mereka akan terus mengawal penuntasan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Perlindungan terhadap santri disebut sebagai harga mati yang harus senantiasa ditegakkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji atau pernyataan belaka, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan keagamaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *