CIBINONG – Kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bogor, terus mempertanyakan hasil kerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Upah Pungut (UP) pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) dan dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.
Tak sedikit yang mengira KPK kemasukan angin dalam penanganan dua kasus korupsi skala besar di wilayah yang dipimpin Bupati Rudy Susmanto itu. Sebab kelanjutan penanganan kasus ini tak lagi terdengar sejak KPK mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada 21 Agustus 2026 dan dilakukan penggeledahan di beberapa kantor Bappenda dan Disdik Kabupaten Bogor pada 27-28 Agustus 2026.
Padahal selain telah melakukan penggeledahan di kantor dinas, KPK juga telah menyita uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari tangan salah satu pejabat Pemkab Bogor usai mengikuti rapat dengan Bupati Rudy Susmanto di pendopo Bupati. Bahkan, KPK tak pernah mengumumkan jadwal dan siapa saja saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Tak cuma itu, publik semakin geram dan bertanya-tanya kenapa penyidik KPK belum juga memeriksa para petinggi daerah yang disebut-sebut telah menerima aliran uang miliaran Rupiah dari UP atau pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak tahun 2025 lalu.
Tak heran, kecurigaan pun muncul di benak masyarakat luas, bahwa ada ‘sesuatu’ yang membuat KPK tak terbuka seperti penanganan kasus-kasus korupsi lain yang ditanganinya. Padahal kasus korupsi UP dan pengadaan barang jasa di Disdik tergolong kasus besar lantaran nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar dan praktiknya dilakukan secara berjamaah.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membantah anggapan masyarakat luas bahwa pihaknya bekerja lamban dan tak terbuka dalam penanganan kasus dugaan korupsi di daerah yang menjadi tempat tinggal Presiden Prabowo Subianto ini.







