Babak Baru Pekerja Domestik: RUU PPRT Siap Disahkan, PRT Kini Berhak Atas Jaminan Sosial

DPR dan pemerintah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (Foto: INews.id)

JAKARTA – Setelah melalui perjalanan panjang dan dinamika pembahasan yang cukup alot, babak baru perlindungan bagi para pekerja domestik di Indonesia akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan krusial untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang pada hari ini.

Langkah monumental ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin malam. Dalam kesepakatan tersebut, salah satu poin yang paling menonjol adalah pemberian hak atas jaminan sosial bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Melalui aturan ini, PRT tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan diakui hak dasarnya untuk mendapatkan proteksi kesehatan dan ketenagakerjaan yang selama ini sering terabaikan.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memaparkan bahwa terdapat 12 substansi utama yang menjadi kerangka dasar RUU ini. Menurutnya, proses penyusunan draf tersebut melibatkan diskusi yang mendalam demi mencari jalan keluar atas berbagai persoalan yang selama ini menyelimuti sektor domestik.

Dalam keterangannya di kompleks parlemen (20/04/2026) Senin malam, Bob Hasan menjelaskan, “Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT.” Beliau menambahkan bahwa perdebatan konstruktif selama rapat Panitia Kerja (Panja) telah membuahkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi nyata di lapangan.

RUU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang disusun secara sistematis. Secara khusus, poin kelima dalam draf tersebut menegaskan bahwa PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini menjadi terobosan besar karena mempertegas posisi PRT sebagai subjek hukum yang berhak atas kesejahteraan sosial. Selain itu, regulasi ini juga mencakup aspek pendidikan vokasi bagi calon PRT untuk meningkatkan kualitas kerja mereka, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.

Bacaan Lainnya

Berikut 12 poin penting yang termuat dalam RUU PPRT:
1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Di sisi lain, tata kelola perekrutan juga diatur dengan ketat. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) kini wajib memiliki badan hukum resmi dan dilarang keras melakukan pemotongan upah. Pengawasan di tingkat akar rumput pun diperkuat dengan melibatkan peran aktif pengurus RT dan RW guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap pekerja di lingkungan rumah tangga.

Suasana optimisme menyelimuti berakhirnya rapat koordinasi tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin langsung jalannya rapat, memastikan bahwa proses legislasi ini akan segera tuntas dalam waktu dekat. Di hadapan perwakilan pemerintah, Dasco menegaskan langkah selanjutnya bagi calon payung hukum ini.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui? Dengan disetujuinya, bahwa RUU PPRT dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat insyaallah besok,” ujar Dasco yang langsung disambut persetujuan serempak oleh para peserta rapat.

Dengan segera disahkannya RUU PPRT, pemerintah memiliki waktu maksimal satu tahun untuk menetapkan peraturan pelaksanaan. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu mengakhiri praktik-praktik eksploitatif dan memberikan kepastian hukum yang berasaskan kekeluargaan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *