Alasan Di Balik Bungkamnya Pigai Soal Vonis Andrie Yunus

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Dok. KemenHAM)

JAKARTA — Komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan kemanusiaan kembali diuji menyusul putusan kontroversial Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis yang dinilai sangat longgar terhadap empat oknum TNI atas aksi teror penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Di tengah gelombang kekecewaan publik, sikap pasif kian dipertontonkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang memilih bersikap gamang dalam menanggapi runtuhnya rasa keadilan ini.

Saat dimintai konfirmasi mengenai putusan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai tampak enggan memberikan komentar mendalam. Usai menghadiri rapat kerja larut malam bersama Komisi XIII DPR RI pada hari Rabu (10/6/2026), Pigai berdalih belum mengitari dinamika informasi hukum yang berkembang lantaran baru saja mendarat dari agenda dinas luar kota dan belum sempat mengaktifkan gawai pribadinya.

“Saya dari Kupang, dari bandara langsung masuk ke sini [rapat Komisi XIII], handphone saya belum aktif. Sampai saya baru sidang ini agak oleng-oleng juga ini,” kata Pigai.

Ketidakpastian sikap dari pucuk pimpinan kementerian yang membidangi hak asasi ini memicu kritik keras dari berbagai elemen sipil. Sebagai figur publik yang seharusnya peka terhadap represi yang dialami aktivis kemanusiaan, dalih belum membaca berkas secara utuh dianggap sebagai wujud ketidaksigapan birokrasi dalam merespons situasi darurat kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

Pigai menggarisbawahi perlunya kehati-hatian karena menganggap kasus kekerasan terhadap pembela HAM ini memiliki tingkat sensitivitas yang sangat tinggi.

“Belum baca. Saya harus baca dulu baru jawab. Karena ini sensitif. Mohon maaf ya,” kata Pigai.

Di ruang sidang, jalannya peradilan militer yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto beserta anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin dan Letkol Kum Irwan Tasri justru memberikan angin segar bagi pelaku impunitas. Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara, sementara Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi sanksi 2 tahun dan 6 bualn penjara. Kedua oknum yang bertindak sebagai eksekutor lapangan ini juga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Anomali hukum kian kentara ketika majelis hakim meringankan hukuman bagi para atasan, yakni Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo yang divonis 2 tahun penjara, serta Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dengan kurungan 1 tahun dan 6 bulan.

Hakim berkilah bahwa pengurangan masa hukuman tersebut didasarkan pada kadar kesalahan serta kualitas perbuatan, mengesampingkan fakta bahwa secara hierarki kepangkatan mereka memiliki tanggung jawab lebih besar.

Padahal, para terdakwa secara sah meyakinkan terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, yang mengancam pelakunya dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

Oditur Mayor Chk Mohammad Iswadi beserta para terdakwa kini diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir, membuat status hukum ini belum berkekuatan tetap (inkrah). Kendati majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan, sikap “oleng” dan membisu dari otoritas HAM negara dikhawatirkan akan semakin memperpanjang daftar hitam kekerasan aparat tanpa adanya pertanggungjawaban yang setimpal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *