“Guna efisiensi kami memasang lampu ini standard. Sesuai ketentuan di jalan lingkungan itu maksimal menggunakan 20 wat,” ungkap Mahendra. Kendati demikian, ia tidak menampik adanya kendala di lapangan, seperti tindakan mandiri warga yang mengganti lampu dengan daya yang lebih tinggi. Meskipun begitu, ia memastikan teknologi lampu boros energi seperti jenis merkuri sudah tidak lagi digunakan. “Kalau lampu yang berdaya besar kaya merkuri sudah tidak ada,” tambahnya.
Di sisi lain, mekanisme pembiayaan PJU ini didukung oleh kontribusi masyarakat melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, menjelaskan bahwa pemotongan 10 persen pada tagihan listrik warga merupakan mandat regulasi yang sah. Dana yang terkumpul dari masyarakat inilah yang diputar kembali untuk membayar tagihan listrik jalanan yang dinikmati bersama.
“Mayoritas Pajak Penerangan Jalan (PPJ), untuk bayar tagihan listrik penerangan jalan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tarif 10 persen masuk ke tagihan listrik warga yang punya ID pelanggan PLN,” tegas Edi Santoso. Pajak ini terbukti menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah, di mana pada tahun 2025, target penerimaan sebesar Rp 21 miliar dilaporkan hampir tercapai sepenuhnya, menunjukkan tingkat kepatuhan dan kontribusi yang signifikan dari warga Trenggalek terhadap pembangunan daerah.
Dengan total tagihan tahunan yang mencapai belasan miliar rupiah, sinergi antara efisiensi teknis oleh Dishub dan kontribusi pajak dari masyarakat melalui BPKPD menjadi kunci utama dalam keberlangsungan infrastruktur penerangan di Kabupaten Trenggalek. Pemerintah berharap masyarakat tetap proaktif dalam menjaga fasilitas publik agar biaya operasional dapat terus ditekan ke angka yang lebih proporsional.







