JAKARTA – BPJS Kesehatan mengoptimalkan pemanfaatan Layanan Ujung Negeri (LANURI) dan platform Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (VIOLA) untuk mempercepat proses reaktivasi sekaligus penyampaian notifikasi kepada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan kedua layanan tersebut diintegrasikan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi kepesertaan sekaligus mendukung proses pemutakhiran data secara lebih cepat dan terkoordinasi.
“LANURI ini kita akan gabungkan lagi dengan VIOLA, ya pasti bisa digunakan untuk membuat notifikasi, paling tidak di daerah 3T,” kata Prihati di Jakarta, Senin.
Menurut Prihati, pemutakhiran data kepesertaan PBI JKN dilakukan secara berkala setiap bulan melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam mekanisme tersebut, Kementerian Sosial bertugas menetapkan kelayakan masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran, sementara BPJS Kesehatan memperbarui data kepesertaan berdasarkan perkembangan data kependudukan, termasuk angka kelahiran dan kematian peserta.
Setelah menerima pembaruan data dari Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan segera menyampaikan pemberitahuan kepada peserta melalui berbagai kanal layanan, baik secara langsung maupun digital.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat segera mengetahui perubahan status kepesertaannya dan menghindari kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit katastropik.
“Selama ini begitu ada daftar dari Kemensos kita segera membuat notifikasi secepat mungkin dengan sarana yang ada, baik kanal tatap muka maupun non-tatap muka sehingga tidak terjadi kegaduhan terutama kepada mereka yang memerlukan layanan-layanan katastropik,” ujarnya.
Prihati menjelaskan, integrasi LANURI yang telah tersedia di 558 kabupaten dan kota diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi hingga ke masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses geografis terbatas.
Menurutnya, pemanfaatan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan menghadirkan layanan administrasi yang lebih mudah diakses sekaligus mempercepat penyampaian informasi kepada peserta JKN.
BPJS Kesehatan juga optimistis integrasi LANURI dan VIOLA akan memperkuat pemerataan akses jaminan kesehatan nasional melalui sistem pelayanan yang lebih akuntabel, efisien, dan minim hambatan birokrasi.
Sebagai bagian dari proses pemutakhiran data, sebanyak 11 juta kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan pada Januari 2025 karena tidak lagi masuk kategori penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut kini masih menjalani proses verifikasi ulang oleh pemerintah.
Dalam perkembangannya, Kementerian Sosial bersama BPS telah melakukan reaktivasi otomatis terhadap lebih dari 106 ribu peserta PBI JKN yang menderita penyakit katastropik dan membutuhkan penanganan segera.
Selain itu, berdasarkan data terbaru Kementerian Sosial, sebanyak 246.280 peserta kembali diaktifkan melalui Surat Keputusan pada Maret 2026. Jumlah tersebut meningkat menjadi 305.864 peserta pada April 2026.
Di sisi lain, tercatat sebanyak 1.661.098 peserta telah berpindah ke segmen kepesertaan JKN lainnya sesuai hasil pemutakhiran data.
Hingga kini, pemerintah melalui BPS dan Kementerian Sosial masih melanjutkan validasi lapangan tahap kedua terhadap sekitar 8,8 juta data individu dari total 11 juta data yang dinonaktifkan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan iuran JKN diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.







