KPK Tetapkan Dua Anak Buah Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka, Diduga Bantu Pemerasan Setoran OPD

KPK

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN). Keduanya diduga berperan membantu Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) mengumpulkan setoran dari berbagai sumber di lingkungan pemerintah daerah.

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan dugaan keterlibatan dalam perkara yang sama dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Richard Tri Handoko diduga mendapat perintah dari Etik Suryani untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang diterima sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

Bacaan Lainnya

Atas instruksi tersebut, Richard kemudian memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan sebagian insentif tersebut kepada Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021–2026 berinisial ND. Dana yang terkumpul selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik Suryani.

Selain itu, penyidik juga menduga Tri Mulyo memiliki peran dalam mengumpulkan setoran rutin yang berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Asep menjelaskan, Tri Mulyo diduga menjalankan perintah Etik untuk menghimpun setoran dari OPD setiap tahun, termasuk pada saat pencairan tunjangan hari raya (THR).

Tak hanya itu, Tri Mulyo juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

“Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para organisasi perangkat daerah setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya. Selain itu juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan peningkatan harga pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo,” ujar Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik Suryani menerima uang sekitar Rp2,93 miliar yang berasal dari setoran upah pungut selama periode 2021 hingga 2026.

“Dari tindakan pemerasan tersebut, ETS telah menerima Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut selama periode 2021-2026,” kata Asep.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari para tersangka maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka dan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan KPK.

Pos terkait