Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Istimewa)

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).

“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu.

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri Febrie dilakukan seiring dengan adanya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Kejaksaan Agung, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga independensi institusi serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif tanpa menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.

Bacaan Lainnya

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian pernyataan resmi Kejaksaan Agung.

Meski terjadi pergantian pimpinan di bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Institusi tersebut juga menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” lanjut pernyataan itu.

Kejaksaan Agung turut mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Hal itu disampaikan menyusul proses penyidikan yang saat ini dilakukan Polri terkait dugaan tiga perkara korupsi, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dan PT Krakatau Steel.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” demikian penutup pernyataan resmi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas maupun pengganti definitif Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima.

Pos terkait