Dua Gugatan Dignity Law di MK Berhasil Ubah Wajah UU Minerba

Abdul Hakim dan Tim Kantor Hukum Dignity saat hadiri sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/7/2026). (Foto: Harianindo.id)

Putusan tersebut mempertegas bahwa pengelolaan mineral dan batu bara tidak hanya berorientasi pada peningkatan nilai tambah, tetapi juga harus memastikan manfaatnya terlebih dahulu dirasakan oleh industri dan masyarakat Indonesia.

Menanggapi dua putusan tersebut, Abdul Hakim, anggota Tim Dignity Law sekaligus kuasa para Pemohon, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menghadirkan perubahan mendasar terhadap arah pengaturan dalam UU Minerba.

“Dua putusan ini bukan sekadar mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon, tetapi juga memperbaiki arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Mahkamah telah mempertegas bahwa tidak boleh ada lagi mekanisme yang membuka ruang bagi perlakuan istimewa dalam pemberian izin usaha pertambangan. Di sisi lain, Mahkamah juga memastikan bahwa kebijakan hilirisasi harus lebih dahulu mengutamakan kepentingan nasional sebelum memenuhi kebutuhan rantai pasok global,” ujar Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, kedua putusan tersebut saling melengkapi dalam memperkuat implementasi Pasal 33 UUD 1945. Putusan Nomor 160 memastikan mekanisme pemberian WIUP dilaksanakan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Putusan Nomor 202 memberikan arah konstitusional bahwa pengelolaan mineral dan batu bara harus terlebih dahulu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai wujud penguasaan negara atas sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Mahkamah telah mengirimkan pesan yang sangat kuat bahwa kekayaan alam Indonesia tidak boleh dikelola melalui mekanisme yang melahirkan privilege ataupun kebijakan yang mengesampingkan kepentingan nasional. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara adil, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia. Menurut kami, dua putusan ini akan menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola pertambangan nasional,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Abdul Hakim berharap pemerintah segera menindaklanjuti kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan menyesuaikan seluruh peraturan pelaksana dan kebijakan di sektor pertambangan agar selaras dengan tafsir konstitusional Mahkamah.

Menurutnya, implementasi kedua putusan menjadi faktor kunci agar perubahan norma dalam UU Minerba benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari mekanisme pemberian WIUP hingga pelaksanaan kebijakan hilirisasi nasional.

Keberhasilan dua permohonan yang dikawal Tim Dignity Law menunjukkan bahwa mekanisme judicial review tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengujian konstitusionalitas undang-undang, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kebijakan publik yang sejalan dengan konstitusi.

Melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi telah mempertegas dua prinsip fundamental dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, yakni tidak adanya lagi mekanisme pemberian izin yang membuka ruang bagi perlakuan istimewa serta keharusan mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan hilirisasi mineral dan batu bara.

Kedua putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pertambangan nasional dan memperkuat implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945.

Pos terkait