JAKARTA– Tim Dignity Law kembali mencatatkan capaian penting dalam litigasi konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dua permohonan pengujian materiil UU Minerba yang ditangani oleh Tim Dignity Law selaku kuasa para Pemohon, yakni Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025.
Kedua putusan tersebut membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas sekaligus memperkuat arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berlandaskan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon dengan menegaskan bahwa pemberian WIUP secara prioritas kepada badan usaha milik perguruan tinggi, usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Membacakan pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pemberian WIUP secara prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan berdasarkan parameter yang jelas sehingga tidak membuka ruang subjektivitas maupun perlakuan yang tidak adil.
“…harus dilakukan dengan parameter yang jelas sehingga pemberian WIUP secara prioritas tetap memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan kewajaran sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.” Ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani
Melalui putusan tersebut, Mahkamah mempertegas bahwa kebijakan afirmatif dalam sektor pertambangan tetap harus berjalan dalam koridor negara hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon dengan memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan pemberian WIUP secara prioritas dalam rangka hilirisasi.
Mahkamah menegaskan bahwa pemberian WIUP untuk mendukung hilirisasi harus mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri. Setelah kebutuhan nasional terpenuhi, barulah pemenuhan rantai pasok global dapat dilakukan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa orientasi utama kebijakan hilirisasi harus berpihak pada kepentingan nasional.
“…pemenuhan rantai pasok dalam negeri harus menjadi prioritas. Setelah rantai pasok dalam negeri terpenuhi, baru dapat dilakukan pemenuhan rantai pasok global.” Tegasnya.







