Dugaan Pelecehan Seksual UAD Yogyakarta Kini Resmi Masuk Ranah Hukum

Komplek Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. Humas dan Protokol UAD)

SLEMAN — Penanganan dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta saat melangsungkan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kini resmi bergulir di meja hukum. Setelah beredar di media sosial sejak awal Juli 2026, kasus tersebut tidak hanya ditangani pihak kampus, melainkan telah masuk dalam tahapan penyelidikan pihak kepolisian.

Aksi dugaan pelecehan tersebut berlangsung sejak Mei 2026 di Kabupaten Sleman saat program KKN berjalan, serta pada sebuah kesempatan berkumpul mahasiswa. Terduga pelaku diketahui merupakan rekan sesama mahasiswa berinisial ACR. Sementara itu, dua korban yang berinisial FM dan ASM mendapat pendampingan hukum dan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Sleman mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari pihak korban telah diterima sejak pertengahan Juli ini. Petugas kepolisian terus mengumpulkan bukti dan menggali keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Sleman Inspektur Satu Argo Anggoro menuturkan pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus tersebut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada tanggal 6 Juli 2026. Laporan hukum ini dilayangkan oleh korban yang didampingi kuasa hukumnya.

“Laporan kasus itu telah kami terima dan mulai diselidiki,” ujar Argo, Senin (13/7/2026).

Bacaan Lainnya

Argo menuturkan penyidik saat masih mengumpulkan keterangan serta mendalaminya untuk mengungkap fakta dari peristiwa tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Sehingga pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

“Kami belum dapat menyampaikan rinciannya lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan,” kata dia.

Di sisi internal, isu ini mencuat ke publik pasca diungkap oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD via media sosial Instagram. BEM membeberkan narasi peristiwa serta menyebutkan bahwa terduga pelaku tidak sekadar melakukan pelecehan, tetapi juga menyebarkan cerita perbuatannya kepada sejumlah pihak.

Pihak Rektorat UAD melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah mengambil tindakan disiplin mendasarkan pada Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa.

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD Yogyakarta Ariadi Nugraha menyatakan kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual baik fisik maupun verbal. Terduga pelaku telah diberi sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode.

“Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak,” kata Ariadi, Minggu (12/7/2026).

Meskipun sanksi awal telah dijatuhkan dan pihak kampus menghormati langkah hukum korban, kritik serta desakan penanganan transparan terus disuarakan oleh BEM FH UAD. Perwakilan mahasiswa menilai respon awal dari pengawas KKN sempat lambat sebelum kasus ini akhirnya dibawa ke jalur hukum.

Adapun Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, mengungkapkan pihaknya telah menggelar audiensi dengan rektorat dan mendesak agar penanganan kasus ini agar berjalan transparan.

“Kami mendesak terduga pelaku bisa di-DO (drop out) sesuai Peraturan Rektor Tahun 2025 karena kasus pelecehan seksual adalah kasus pelanggaran berat,” ujar Egy.

Proses penyelidikan oleh Polresta Sleman kini terus berjalan seiring desakan penegakan sanksi etik yang lebih tegas di lingkungan internal civitas akademika UAD.

Pos terkait