MK Tegaskan Kepentingan Nasional di Atas Pasar Global, Dignity Law: Kemenangan Besar bagi Kedaulatan SDA

Penasehat Hukum Penggugat, Abdul Hakim saat melakukan konferensi pers di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Harianindo.id)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi harus dilaksanakan dengan mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri. Apabila kebutuhan rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, barulah pemenuhan rantai pasok global dapat dilakukan.

Menanggapi putusan tersebut, Abdul Hakim, dari Tim Dignity Law selaku kuasa para Pemohon, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kemenangan penting bagi tegaknya konstitusi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

“Putusan ini menegaskan bahwa kepentingan nasional tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pasar global. Mahkamah telah memberikan batas konstitusional yang jelas bahwa orientasi utama pemberian WIUP secara prioritas adalah memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Bagi kami, ini merupakan kemenangan besar bagi kedaulatan sumber daya alam Indonesia sekaligus penegasan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujar Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, sejak awal permohonan diajukan, para Pemohon mempersoalkan frasa yang berpotensi menimbulkan penafsiran bahwa kepentingan rantai pasok global dapat diprioritaskan dalam pemberian WIUP secara prioritas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggeser tujuan konstitusional pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya terlebih dahulu memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pos terkait