Sementara itu, uang tunai Rp40 juta dibawa tim kuasa hukum ke KPK untuk diserahkan melalui mekanisme yang berlaku. Langkah ini diambil setelah muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan keterkaitan sumber dana dengan perkara korupsi, menyusul OTT yang berkaitan dengan urusan agraria dan pertanahan di Bogor.
Tim kuasa hukum turut membawa kronologi peristiwa, berita acara, serta keterangan mengenai dugaan pemberian uang dan tekanan terhadap Rais Syuriah yang bersangkutan.
KPK Diminta Telusuri Pihak Terkait
Tim kuasa hukum meminta KPK mendalami asal-usul uang, pihak yang menyediakan dana, mekanisme pemberian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan transaksi tersebut.
Mereka juga meminta KPK mempertimbangkan pemanggilan Saifullah Yusuf, yang disebut menjabat sebagai Ketua Panitia Muktamar NU ke-35, untuk memberikan klarifikasi.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, terdapat dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid. Tim hukum berharap KPK dapat menelusuri keterangan tersebut serta meminta penjelasan dari pihak-pihak yang relevan.
Langkah membawa uang dan dokumen ke KPK, menurut siaran pers tim kuasa hukum, merupakan upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong pengusutan dugaan praktik riswah dalam proses pengambilan keputusan organisasi.
Tim kuasa hukum berharap KPK memeriksa dokumen yang dibawa, menelusuri asal-usul dana, dan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk memperjelas rangkaian peristiwa tersebut.
Hingga berita ini tayang, dana Rp16 juta masih berada di rekening penerima dan direncanakan untuk dikembalikan melalui transfer setelah nomor rekening tujuan tersedia.







